Pilpres 2019

Ini Alasan Keras Haris Azhar Tak Mau Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Ternyata Ini Alasan Haris Azhar Tak Mau Jadi Saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi. Simak berita selengkapnya.

Rangga Baskoro
Haris Azhar 

SEMPAT terjadi masalah membingungkan terkait saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). 

Masalah itu terkait saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. 

Pada awalnya tim kuasa hukum mengajukan 15 saksi untuk disumpah, tetapi 2 saksi disebut belum datang saat hendak diambil sumpahnya. 

Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya

Jadi Calon Ibu, Shandy Aulia Syok Lihat Daftar Belanja Perlengkapan Bayi Hingga 50 Item

Nikita Mirzani Jalani Perawatan Wajah Supaya Tetap Cantik dan Kulit Selembut Bayi

Saat itu diambil keputusan bahwa tim kuasa hukum memasukkan 2 saksi lainnya terlebih dulu sehingga tetap ada 15 saksi yang disumpah. 

2 saksi yang belum datang itu salah satunya adalah Haris Azhar. 

Namun di pertengahan sidang tim kuasa hukum Paslon nomor urut 02 hendak mengajukan 2 saksi lain, salah satunya Haris Azhar. 

Hakim MK pun menjadi bingung lantaran di awal sidang sudah disumpah sebanyak 15 saksi. 

Semestinya apabila hendak diambil sumpahnya menyusul, seharusnya di awal sidang hanya 13 saksi saja yang diambil sumpahnya. 

Masalah itu kemudian rampung setelah hakim MK mengambil keputusan singkat. 

Tapi ternyata Haris Azhar memang tak berminat atau tak mau menjadi saksi Paslon nomor urut 02 di sidang sengketa Pilpres 2019. 

Video Detik-Detik Bambang Widjojanto Terancam Diusir Hakim MK: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar!

Aceh Haramkan Game Online PUBG dan Sejenisnya. Pengguna Dianggap Menjadi Sangat Mudah Emosi

Oh Jong Hyuk Bantu Korban Kecelakaan dengan Mengajak Bicara

Hal itu terungkap setelah KompasTV mengonfirmasinya langsung ke Haris Azhar lewat sambungan telepon. 

Haris Azhar mengaku keberatan untuk menjadi saksi semua Paslon di sidang sengketa Pilpres 2019

Hal itu lantaran profil kedua Paslon, baik Prabowo dan Jokowi, bertentangan dengan apa yang ia perjuangkan selama ini. 

"Saya sendiri begitu saya diminta menggantikan, ada satu hal yang berat. Buat saya dua capres ini, capres 01 dan capres 02 sama-sama punya problem terkait hak asasi manusia. Buat apa saya datang," terang Haris Azhar.saya baru diminta tadi malem. tadi pagi saya berpikir. saya kan posisi awalnya saya bersaksi zulman azis.

Rumor Teranyar Galaxy Note 10 Rilis 7 Agustus di New York, Siapkan Dana Lebih untuk Harganya

Cerita Riko Simanjuntak Manggung di Hadapan the Jakmania: Seperti Personel Band Papan Atas

PPDB Online Kabupaten Bekasi Baru Dimulai Senin Depan, Catat Tanggal Tahapannya

Bentuk Ancaman

Sementara itu, dalam sidang tadi, hakim MK juga membongkar bentuk ancaman sebenarnya yang dialami saksi kubu Prabowo. 

 Marco Simic Jadi Tumpuan Kekuatan Macan Kemayoran Untuk Melahap Persela Lamongan

 Keluarga Tak Percaya Amsor Coba Rebut Kemudi Bus Hingga Terjadi Kecelakaan Maut di Tol Cipali

 VIDEO: Ini Alasan Menteri Kesehatan Minta Blokir Iklan Rokok

Hal itu bahkan ditanyai hakim sebelum saksi pertama menyampaikan materinya. 

Hakim MK menanyai seputar ancaman terhadap saksi lantaran satu hari sebelum sidang Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi meributkan perlindungan bagi para saksinya. 

Saksi yang dicecar hakim terkait ancaman itu adalah Agus Muhammad Maksum.

Dia adalah bagian tim pasangan Capres Paslon nomor urut 02 yang memberikan masukan kepada KPU terkait DPT. 

Hakim MK Aswanto pun menanyakan bahwa jenis ancaman seperti apa yang diterima oleh Agus Muhammad Maksum. 

Awalnya Agus tak mau menjelaskan, tetapi hakim memaksanya menjelaskan

Agus pun menjelaskan salah satu bentuk ancamannya adalah pembunuhan. 

Hakim lalu mendesak Agus memberitahu di depan Mahkamah Konstitusi siapa yang mengancam dirinya.

 Begini 5 Kecantikan Wanita Indonesia Sebelum Diserbu Skin Care Jutaan Rupiah

 Tak Cuma Flagship Killer, Redmi K20 Pro Diklaim Terkencang di Dunia dengan Beragam Fitur Andalan Ini

 VIDEO: Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bisa Dipakai Tanding Musim Kedua Liga 1 2019

 Kereta ke Yogya Dipenuhi Ribuan Siswa SDK Penabur, Kenalkan Seni dan Budaya di Indonesia

 Di Makam Ani Yudhoyono Baby Gaia Lakukan hal yang Bikin Haru, Kangenkah Dia?

 Tidak Seram Lagi, Kolong Tol Mabes Kini Berwarna Warni

 Jaringan Internet Dicabut, Pecandu Game Online Racuni Ayahnya Pakai Pestisida, Simak Reaksi Sang Ibu

Kali ini Agus tegas tidak mau memberitahukan siapa pengancamnya. 

Hakim MK tak memaksa lalu meminta Agus menjelaskan kapan ancaman itu terjadi.

"Sekitar awal bulan April," ujar Agus. 

Hakim MK Aswanto pun menanggapi jawaban tersebut dengan cepat. 

Hakim MK menanggapi bahwa berarti kejadian pengancaman itu masih jauh sebelum Agus Maksum diminta menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi. 

Agus pun mengakuinya dan menyebut pengancaman itu terjadi menjelang dirinya melakukan penelitian terhadap daftar pemilih tetap (DPT). 

Berikutnya hakim menanyakan apakah Agus melaporkannya ke pihak berwajib.

Agus mengakui tidak melaporkan peristiwa tersebut karena yakin timnya mampu menanganinya. 

Beberapa pertanyaan berikutnya hakim menegaskan bahwa seseorang tidak boleh tertekan saat memberi kesaksian di depan Mahkamah Konstitusi. 

"Apakah sekarang anda tertejan?" ujar Hakim MK. 

Agus pun menjawab bahwa dirinya tidak tertekan. 

Sidang pun kemudian dimulai. 

Simak video selengkapnya disini : 

 CPNS 2019 Tahap Kedua yang akan Diseleksi Calon P3K , Begini Penjelasan Resmi dari BKN

 Lulusan SMA Bersiap, BNN Buka Formasi Pawang Anjing Pelacak di CPNS 2019, Ini gaji & Kerjaannya

 BNN Akan Buka Lagi Formasi Pawang Anjing Pelacak di CPNS 2019, Ini Pekerjaan, Markas, & Gajinya

 Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya

 Ini Daftar Aplikasi Latihan Soal CPNS 2019, Kunci Jawaban, & Pembahasan Terbaik di Playstore

Addie MS lewat akun instagramnya juga memposting sebuah video yang telah diedit oleh pihak lain : 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved