Pilpres 2019
Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memilih peran apa saat Pilpres. Ternyata tak ada perannya
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sempat memberikan peringatan kepada Ketua Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).
Dikutip dari Kompas Tv Live, mulanya hakim MK menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan kubu 02 di sidang sengketa Pilpres, Rabu (19/6/2019).
Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memilih peran apa saat Pilpres.
"Pada waktu pilpres anda punya fungsi apa?" tanya hakim MK.
"Tidak posisi apa-apa, saya di kampung Pak," jawab Idham.
• Bambang Widjojanto Bongkar Harta Jokowi dan Dana Kampanye, Pengacara TKN Langsung Beberkan Fakta Ini
Idham mengaku akan memberikan kesaksian berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruh Indonesia.
Mendengar hal itu, hakim MK lantas kaget dan meminta penjelasan Idham
"Ya saya di kampung tapi punya file data base DPT, dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta."
Hakim MK tampak bingung dan kembali menanyakan posisi Idham.
"Sekarang saya tanya posisi Anda apa di dalam tim?" tanya hakim MK kembali.
"Sebagai orang yang diminta untuk memberikan kesaksian tentang perusakan DPT," jawab Idham.
"Lho enggak, pada waktu pilpres kemarin, kalau Anda di kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional," ujar hakim MK kembali.
• Hakim Mahkamah Konstitusi Bongkar Ancaman Sebenarnya yang Dialami Saksi Kubu Prabowo
Mendengar hal itu, BW menyela dan mengatakan meski di kampung DPT bisa diakses.
"Majelis mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung Pak," ujar BW.
"Bukan begitu," ujar hakim MK.
Bambang lantas memprotes apa yang dilakukan hakim seolah menghakimi saksi.
"Bapak sudah menjudgemen seolah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan, beliau ini orang yang sangat humble pak," ujar BW.
Saya kira, saya sudah cukup saya akan berdialog dengan dia, Pak Bambang sudah setop, PaK Bambang setop, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar" ujar Hakim sambil menunjuk BW.

BW lantas menuturkan apa yang dilakukan hakim membuat saksi tertekan.
"Saya mohon maaf Pak, kalau dalam tekanan terus, saya akan menolak itu pak, saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ungkap BW.
"Bukan begitu, sudah Pak Bambang sekarang diam saya akan berdialog dengan saudara saksi," pinta hakim MK kepada BW.
Lihat videonya livenya:
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat saksi dari Mahkamah Konstitusi, yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Nama-nama yang didaftarkan pihak Prabowo-Sandi sebagai saksi antara lain Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, dan Risda Mardiana.
Sementara nama saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Sedangkan selain Haris Azhar ada pula mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.
“Saya belum hitung pasti berapa jumlahnya, tapi yang jelas kami berusaha memenuhi persyaratan dari MK, ada juga saksi cadangan yang disiapkan kalau misal tiba-tiba ada yang sakit. Prinsipnya saksi adalah yang melihat atau mengalami langsung sebuah peristiwa,” ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.
Hakim Mahkamah Konstitusi Bongkar Ancaman Sebenarnya yang Dialami Saksi Kubu Prabowo
Saksi yang dihadirkan adalah saksi dari pemohon atau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Hakim Mahkamah Konstitusi pun membongkar ancaman sebenarnya yang dialami saksi kubu Prabowo.
• Marco Simic Jadi Tumpuan Kekuatan Macan Kemayoran Untuk Melahap Persela Lamongan
• Keluarga Tak Percaya Amsor Coba Rebut Kemudi Bus Hingga Terjadi Kecelakaan Maut di Tol Cipali
• VIDEO: Ini Alasan Menteri Kesehatan Minta Blokir Iklan Rokok
Hal itu bahkan ditanyai hakim sebelum saksi pertama menyampaikan materinya.
Hakim MK menanyai seputar ancaman terhadap saksi lantaran satu hari sebelum sidang Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi meributkan perlindungan bagi para saksinya.
Saksi yang dicecar hakim terkait ancaman itu adalah Agus Muhammad Maksum.
Dia adalah bagian tim pasangan Capres Paslon nomor urut 02 yang memberikan masukan kepada KPU terkait DPT.
Hakim MK Aswanto pun menanyakan bahwa jenis ancaman seperti apa yang diterima oleh Agus Muhammad Maksum.
Awalnya Agus tak mau menjelaskan, tetapi hakim memaksanya menjelaskan
Agus pun menjelaskan salah satu bentuk ancamannya adalah pembunuhan.
Hakim lalu mendesak Agus memberitahu di depan Mahkamah Konstitusi siapa yang mengancam dirinya.
• Begini 5 Kecantikan Wanita Indonesia Sebelum Diserbu Skin Care Jutaan Rupiah
• Tak Cuma Flagship Killer, Redmi K20 Pro Diklaim Terkencang di Dunia dengan Beragam Fitur Andalan Ini
• VIDEO: Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bisa Dipakai Tanding Musim Kedua Liga 1 2019
• Kereta ke Yogya Dipenuhi Ribuan Siswa SDK Penabur, Kenalkan Seni dan Budaya di Indonesia
• Di Makam Ani Yudhoyono Baby Gaia Lakukan hal yang Bikin Haru, Kangenkah Dia?
• Tidak Seram Lagi, Kolong Tol Mabes Kini Berwarna Warni
• Jaringan Internet Dicabut, Pecandu Game Online Racuni Ayahnya Pakai Pestisida, Simak Reaksi Sang Ibu
Kali ini Agus tegas tidak mau memberitahukan siapa pengancamnya.
Hakim MK tak memaksa lalu meminta Agus menjelaskan kapan ancaman itu terjadi.
"Sekitar awal bulan April," ujar Agus.
Hakim MK Aswanto pun menanggapi jawaban tersebut dengan cepat.
Hakim MK menanggapi bahwa berarti kejadian pengancaman itu masih jauh sebelum Agus Maksum diminta menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi.
Agus pun mengakuinya dan menyebut pengancaman itu terjadi menjelang dirinya melakukan penelitian terhadap daftar pemilih tetap (DPT).
Berikutnya hakim menanyakan apakah Agus melaporkannya ke pihak berwajib.
Agus mengakui tidak melaporkan peristiwa tersebut karena yakin timnya mampu menanganinya.
Beberapa pertanyaan berikutnya hakim menegaskan bahwa seseorang tidak boleh tertekan saat memberi kesaksian di depan Mahkamah Konstitusi.
"Apakah sekarang anda tertejan?" ujar Hakim MK.
Agus pun menjawab bahwa dirinya tidak tertekan.
Sidang pun kemudian dimulai.
Simak video selengkapnya disini :
• CPNS 2019 Tahap Kedua yang akan Diseleksi Calon P3K , Begini Penjelasan Resmi dari BKN
• Lulusan SMA Bersiap, BNN Buka Formasi Pawang Anjing Pelacak di CPNS 2019, Ini gaji & Kerjaannya
• BNN Akan Buka Lagi Formasi Pawang Anjing Pelacak di CPNS 2019, Ini Pekerjaan, Markas, & Gajinya
• Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya
• Ini Daftar Aplikasi Latihan Soal CPNS 2019, Kunci Jawaban, & Pembahasan Terbaik di Playstore
Addie MS lewat akun instagramnya juga memposting sebuah video yang telah diedit oleh pihak lain :
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar