Isu Makar

Masa Penahanan Mayjend (Purn) Kivlan Zein Diperpanjang hingga 40 Hari Lagi

"Masa penahanan Pak Kivlan sudah kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP, mulai Rabu besok," kata Argo Yuwono.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, sebelumnya masa penahanan Kivlan Zen selama 20 hari akan berakhir besok, Rabu (19/6/2019).

"Masa penahanan Pak Kivlan sudah kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP, mulai Rabu besok," kata Argo Yuwono, Selasa (18/6/2019).

Dia menambahkan, penahanan  Kivlan Zen akan tetap dilakukan di Rumah Tahana (Rutan) Guntur.

Kivlan Zen ditahan polisi sejak 30 Mei 2019 dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri menjelaskan, sejak Selasa (18/6/2019) sore penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Kivlan Zen.

Penyidik melakukan konfrontasi keterangan Kivlan Zein dengan 6 orang tersangka perencana pembunuhan 4 pejabat nasional dan penyuplai senjata api, serta Habil Marati.

Teknologi Bikin Sigi Wimala Jatuh Hati pada Lari Maraton Sejak Sepuluh Tahun Lalu

Habil Marati disebut-sebut sebagai penyandang dana rencana pembunuhan itu.

"Ya, dikonfrontasi keterangan Pak Kivlan dengan saksi dan tersangka lainnya sejak jam 5 sore tadi agendanya," kata Yuntri, Selasa (18/6/2019).

Yuntri menjelaskan, semua tersangka eksekutor rencana pembunuhan seperti Iwan Kurniawan hingga Fifi-- pemasok senjata api, dan Habil Marati dihadirkan penyidik dalam konfrontasi itu.

Saat itu, keterangan Kivlan Zen langsung dikonfrontasi dengan para saksi dan tersangka lainnya.

"Konfrontasi ini akan menentukan apakah tuduhan ke Pak Kivlan, benar apa tidak, juga berita yang disangkakan kepada Habil Marati," ucap Yuntri.

"Kalau tidak sesuai tuduhan, ya nanti Pak Kivlan dibebaskan dari kasus itu," katanya lagi.

Naik Gunung Rinjani Lagi Yuk! Pasca-Gempa Lombok Hanya Bisa Didaki Sampai Pelawangan

Yuntri menjelaskan, kliennya membantah semua tuduhan tentang  menyuruh mencari senjata api dan membunuh 4 pejabat nasional, serta dana  dari Habil Marati.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved