Pilpres 2019
Mahfud MD dan Refly Harun Sebut MK Pernah Diskualifikasi Pemenang Pilkada yang Tak Penuhi Syarat
2 Pakar hukum tata negara ini berpandangan, MK bisa mendiskualifikasi pasangan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan seperti di Bengkulu Selatan.
Prof Mohammad Mahfud MD dalam dialog di Kompas TV juga membenarkan bahwa MK pernah membuat keputusan yang mendiskualifikasi pemenang Pilkada tahun 2008.
"Ada dua istilah yang harus dibedakan: diskualitifikasi dan menyatakan curang secara TSM. Diskualitifikasi, MK pernah membut keputusan itu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak penuhi syarat," ujar Mahfud MD, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com, pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008 diikuti 8 pasang calon.
Peserta Pilkada Bengkulu 2008 adalah Ramlan Saim - Rico Dansari (1), Hasmadi Hamid-Parial (2), Gusnan Mulyadi - Gunadi Yunir (3), Suhirman Madjid-Isurman (5), Ismilianto – Tahiruddin (6), Dirwan Mahmud-Hartawan (7), Reskan Effendi-Rohidin Mersyah (8), Bastari Uswandi – Wirin (9)
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan membuat keputusan No 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 yang memenangkan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan.
Dirwan Mahmud-Hartawan memperoleh suara 39.069 suara diikuti pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah dengan perolahan 36.566 suara.
Pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah tidak terima dan menggugat hasil pilkada ke MK.
Salah satu materi gugatan pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah adalah persyaratan pencalonan Dirwan Mahmud yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Pencalonan Dirwan Mahmud sebagai bupati BS disebut cacat hukum karena pernah menyandang status narapidana.
MK mendiskualifikasi Dirwan Mahfud.
Saat kasus ini disidangkan tahun 2008, Prof Mohammad Mahfud MD adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.
Isi putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;