Kasus Video Viral Ustaz Lancip Naik ke Penyidikan di Saat Tidak Datang Dua Kali Dipanggil Polisi

Penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribun Medan
Ustaz Lancip 

Ulama itu membahas kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Lancip menyatakan hampir 60 orang korban kerusuhan tewas dan ratusan orang hilang.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 7 Juni 2019.

Lantas, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019.

Dalam pemeriksaan, Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Lokasi Oknum Ojol yang Terekam Menjambret Ponsel Anak Kecil Dikenal Rawan Pencurian

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved