Kasus Video Viral Ustaz Lancip Naik ke Penyidikan di Saat Tidak Datang Dua Kali Dipanggil Polisi
Penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ulama itu membahas kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Lancip menyatakan hampir 60 orang korban kerusuhan tewas dan ratusan orang hilang.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 7 Juni 2019.
Lantas, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019.
Dalam pemeriksaan, Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
• Lokasi Oknum Ojol yang Terekam Menjambret Ponsel Anak Kecil Dikenal Rawan Pencurian