Kasus Video Viral Ustaz Lancip Naik ke Penyidikan di Saat Tidak Datang Dua Kali Dipanggil Polisi
Penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ditreskrimsus Polda Metro mengagendakan memeriksa atau meminta klarifikasi terhadap Ustaz Ahmad Rifky atau Ustaz Lancip terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan berita bohong, Senin (17/6/2019).
Namun, hingga Senin sore, Ustaz Lancip tidak juga hadir terhadap panggilan atau undangan klarifikasi penyidik.
Karenanya penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa Ustaz Lancip tidak juga hadir atas undangan klarifikasi penyidik, Senin (17/6/2019).
"Hari ini, dijadwalkan kita mintai klarifikasi terhadap Ahmad Rifky."
"Tapi, belum hadir.
"Dari penyidik, setelah melakukan gelar perkara, kita naikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Argo.
Artinya, kata dia, penyidik sudah memastikan adanya tindak pidana dan tinggal menentukan tersangka serta mengumpulkan barang bukti.
"Karena sudah naik ke penyidikan, yang bersangkutan akan kami panggil kembali dengan status sebagai saksi, dan sedang dijadwalkan penyidik" kata Argo.
• Xpander Enam Penumpang Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Tol Cipali Baru Pulang Liburan dari Dieng
Ia mengatakan dalam dua kali undangan klarifikasi Ustaz Lancip tidak memenuhi undangan penyidik.
"Sudah dua kali undangan klarifikasi, ia tidak hadir."
"Kita sudah beri ruang klarifikasi."
"Sehingga, dari gelar perkara kasus dinaikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," kata Argo.
Pernyataan Ustaz Lancip yang diduga sebagai tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong, dilontarkannya, saat ia berceramah di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni 2019 dan videonya beredar.
Penyidik meminta Lancip mengklarifikasi soal peristiwa di tayangan video tersebut.
Ulama itu membahas kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Lancip menyatakan hampir 60 orang korban kerusuhan tewas dan ratusan orang hilang.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 7 Juni 2019.
Lantas, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019.
Dalam pemeriksaan, Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
• Lokasi Oknum Ojol yang Terekam Menjambret Ponsel Anak Kecil Dikenal Rawan Pencurian