Kasus Narkoba
Hasil Pengembangan, Polda Metro Ringkus Bandar Ekstasi dan Ketamin di Kampung Ambon
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk Viki alias REY (29), bandar narkoba jenis ekstasi dan ketamin di Kampung Ambon, RW 7, Kelurahan Cengkareng.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk Viki alias REY (29), bandar narkoba jenis ekstasi dan ketamin di Kampung Ambon, RW 7, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/6/2019).
DARI tangan Viki, petugas menyita narkoba berupa 1.000 butir ekstasi dan 25 plastik klip kecil ketamine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, dibekuknya Viki dengan barang bukti ekstasi dan ketamine ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan bandar narkoba lainnya.
Yakni nama Hendriana Salomonia (29) alias Ria dan menyita 1.425 butir ekstasi dan 15 gram sabu dari rumah Ria di Kampung Bahari RT 3/RW 6, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6/2019).
"Jadi penangkapan bandar narkoba di Kampung Ambon ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu kemarin," kata Argo, Minggu (16/6/2019).
• Ryamizard Ungkap Kepolisian Seluruh Dunia Ada di Bawah Kementerian Bukan di Bawah Presiden
• 7 DAFTAR KECURANGAN Paslon 01 Dibongkar Pengacara Prabowo, dari Harta Jokowi sampai Buzzer Polisi
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan
Menurut Argi dari keterangan tersangka Ria, ia mengaku pernah mereture atau mengembalikan ekstasi sebanyak 1000 butir ke Viki bandar narkoba di Kampung Ambon.
"Dari keterangan Ria ini, tim akhirnya menangkap Viki alias REY bandar narkoba lainnya di wilayah Kampung Setu Pedongkelan Jakarta Barat, Minggu 16 Juni 2019, sekitar jam12.15," kata Argo.
Dari hasil penggeledahan kata Argo didapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi dan 25 plastik klip kecil diduga ketamine yang disimpan di rumahnya di Kampung Ambon, RW 7, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti narkoba kami amankan di Mapolda Metro Jaya," kata Argo.
Para tersangka katanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup.
• 5 Artis Cantik Ditipu Kekasihnya Hingga Gagal Nikah, Salah Satunya Malah Menghamili Wanita Lain
• VIRAL! Agung Hercules Dirawat di Rumah Sakit, Tak Lagi Gondrong dan Berotot
• Liburan Maut, 2 Wisatawan Bandung Tewas Tenggelam di Telaga Biru Cisoka Tangerang, Ini Identitasnya
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, atas nama Hendriana Salomonia (29) alias Ria di Jalan Benda Raya Gang Yahya, Cilandak Timur, Jaksel, Jumat (14/6/2019).
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumahnya di Kampung Bahari RT 3/RW 6, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6/2019) polisi menyita 1.300 butir ekstasi seberat 3,8 gram; dan 5 gram sabu dari kamar Ria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penyitaan ribuan butir ekstasi dan sabu dari rumah sang pengedar merupakan hasil pengembangan penyidik yang sebelumnya membekuk pelaku di Jakarta Selatan.
"Saat dibekuk di Cilandak, dari tangan pelaku hanya ditemukan 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu. Namun kemudian penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menggeledah rumah pelaku di Kampung Bahari dan berhasil menyita 1.300 butir ekstasi dan 5 gram sabu dari lemari di kamar pelaku," kata Argo, Sabtu (15/6/2019).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan setelah membekuk Ria di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu, pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka secara intensif.
• 4 Fakta Kiran Soekarno, Cucu Bung Karno yang Berwajah Tampan
• Lorenzo Bikin Rossi, Vinales dan Dovioso Kecelakaan. Marc Marquez Melenggang Jadi Juara GP Catalunya
• Mau Pasti Masuk PTN, Ini Jurusan Super Langka di SBMPTN 2019, Hanya Ada 1 di Dunia & Sepi Peminat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/viki-alias-rey.jpg)