Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan

TIM Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

TIM Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menguatkan bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Iwan Satriawan, di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut, diperlukan keterlibatan dari LPSK.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Anggota BIN dan BAIS Saat Pemeriksaan Soenarko

Mengingat, para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di persidangan, hingga pulang ke daerahnya masing-masing.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandi berharap LPSK dapat memberikan perlindungan atas rekomendasi MK, di tengah keterbatasan kewenangan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan pada persidangan pidana.

"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.

"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.

Kuasa Hukum Bekas Danjen Kopassus Soenarko: Selundupkan Senjata Masa Cuma Satu? Itupun Sudah Busuk

Sebelumnya, Bambang Widjojanto, ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019, belum mau mengungkap ke publik siapa saja sosok saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Saat ditemui jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), BW, sapaan akrabnya, mengaku mempertimbangkan keselamatan para saksi tersebut.

“Dalam menghadapi sistem di mana rezim menggunakan kekuatan kuasa, keamanan saksi menjadi penting. Kalau kami ajukan apakah MK akan memberi jaminan?” ujar BW.

 Moeldoko Bilang Tim Mawar Tidak Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei karena Alasan Ini

BW mengatakan, pihaknya nanti akan mengajukan permohonan perlindungan saksi mereka kepada MK.

BW menjelaskan bahwa ada tim khusus yang bertugas menyiapkan para saksi.

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandi mencantumkan disertasi pakar hukum tata negara Refly Harun.

 Pencuri Senjata Brimob Juga Gasak Uang Rp 50 Juta untuk Bayar Utang Hingga Beli Burung

Namun, BW belum bisa memastikan apakah salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Refly Harun.

“Kalau diperkenankan kami akan hadirkan saksi banyak, nanti ada tim sendiri yang mengurusi itu, tapi saya tidak tahu apakah ada nama Refly Harun,” paparnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 Menteri Pertahanan: Tim Mawar Sudah Selesai, Luka Lama Jangan Dibawa-bawa Lagi

Bambang Widjojanto, ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkapkan alasan mengapa pasangan nomor urut 02 itu tidak hadir.

"Bahwa beliau Pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tetapi beliau ingin menjaga muruah konstitusi," kata Bambang Widjojanto saat berbicara di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

 29 Pendamping Diajukan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Ini Tugas Mereka Saat Sidang Sengketa Pilpres

"Dan hatinya (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) ada di dalam ruangan ini," imbuhnya.

Setelah mengungkapkan alasan mengapa pihak pemohon dalam perkara itu tidak hadir, Bambang Widjojanto memperkenalkan anggota tim hukum Prabowo-Sandi.

"Kami dibantu teman-teman kolega. Di sebelah saya ada Deny Indrayana, Yazid, Teuku Nasrullah, Iskandar, Dorel Amir," beber pria yang akrab disapa BW itu, memperkenalkan anggota tim hukum Prabowo-Sandi.

 Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sidang digelar di ruang rapat pleno lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman saat membuka persidangan.

 Wiranto Janji Tak Batasi Media Sosial Lagi Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman

Dia menyatakan sidang itu tidak hanya disaksikan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri. Tetapi juga, kata dia, Allah SWT turut menyaksikan.

"Sidang ini disaksikan Allah SWT," ucap Anwar Usman.

Pada awal persidangan, Anwar Usman meminta pihak berperkara untuk memperkenalkan diri.

 LIVE STREAMING Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agendanya

Masing-masing dari para pihak itu memperkenalkan diri.

Pihak berperkara tersebut yaitu pemohon, yaitu tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon yaitu KPU, pihak terkait, tim hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Setelah masing-masing pihak memperkenalkan diri, Anwar Usman meminta pihak pemohon atau dalam hal ini pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan permohonan.

 Jokowi Bilang Rekonsiliasi Bisa Dilakukan di Mana Saja, Termasuk Sambil Naik Kuda Atau MRT

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, lalu membacakan pokok-pokok permohonan.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

 Ini Agenda Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Sandi Bakal Hadir?

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

 Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK, Beberapa Ruas Jalan Mulai Malam Nanti Ditutup

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

 Tito Karnavian Akui Polisi Tak Nyaman Tangani Kasus yang Libatkan Purnawirawan TNI

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

 Pemprov DKI Anggarkan Rp 75 Miliar untuk Revitalisasi Trotoar Sepanjang 10 Kilometer

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

 KPK Lelang Satu Set Action Figure Milik Koruptor Zumi Zola, Dihargai Rp 45 Juta

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved