Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi: Kas Rp 6 M, Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M
Bambang Widjojanto membongkar kejanggalan harta kekayaan Presiden Jokowi dan sumbangan untuk dana kampanye Pilpres 2019.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Suprapto
Senada dengan Donal, peneliti ICW, Almas Sjafrina juga mempertanyakan Perkumpulan Golfer tersebut.
"Pertanyaannya, siapa penyumbang asli perkumpulan Golfer ini. Dana Rp 37 miliar itu dari siapa, lalu apa status hukumnya dari perkumpulan Golfer ini?" kata Almas.
Sebab menurutnya, dalam PKPU tentang sumbangan dana kampanye terdapat poin yang mengatakan penyumbang dana kampanye diwajibkan melengkapi identitas diri seperti KTP, NPWP dan sejumlah data yang diperlukan.
Adapun dalam kasus yang ditemukannya di LPSDK Jokowi-Maruf tidak terdapat identitas jelas dari status perkumpulan Golfer tersebut.
"Apakah ini memang informal, klub olahraga atau apa, siapa saja sih penyumbang dananya? Sehingga bisa menyumbang dana sebesar itu ke presiden," ungkap Almas.
Bambang Persoalkan THR dan Gaji Ke-13
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung terbuka itu, Bambang Widjojanto juga mempersoalkan adanya THR, gaji ke-13 dan tunjangan bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta pejabat negara.
Menurut Bambang, pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan berpotensi menguntungkan pribadi Joko Widodo sebagai Capres 01 pada Pilpres 2019 dan merugikan Prabowo Subianto sebagai capres 02.
Tindakan Presiden Joko Widodo dengan membuat kebijakan memberikan THR dan gaji ke-13 itu melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Bambang Widjojanto memohon hakim Mahkamah Konstitusi melakukan diskualifiksai terhadap pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Dasar Pemberian THR, Gaji Ke-13 dan Tunjangan
TUNJANGAN Hari Raya atau THR gaji ke-13 dan tunjangan bagi para penyelenggara negara dan pensiunan hari ini, Jumat (24/5/2019) cair.
Pemerintah memastikan, THR gaji ke-13 dan tunjangan terhadap PNS/Polri/TNI/pensiunan serta para pejabat pemerintahan itu akan cair sesuai waktu yang dijanjikan, yakni Jumat 24 Mei 2019.
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan memastikan pencairan uang tersebut akhir Mei 2019 untuk THR dan Juni 2019 untuk gaji ke-13 dan tunjangan.
Kepada Wartakotalive.com, Kepala Pusat PeneranganKementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar sebelumnya juga memastikan pencairan dana itu sesuai rencana.
"Informasi dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan sesuai jadwal, tanggal 24 Mei sudah bisa," ujar Bahtiar saat dihubungi Wartakotalive.com akhir pekan lalu.
Dalam radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada para kepala daerah juga secara tegas menyebutkan, pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H.