PPDB DKI Jakarta
PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Dimulai, Ini Panduan Lengkap Alur, Tata Cara, dan Syarat Pendaftaran
PPDB Sekolah DKI telah Dimulai, Ini Panduan Lengkap Alur, Tata Cara, dan Syarat Pendaftaran. Simak selengkapnya.
4. Jalur perpindahan tugas
5. Jalur zonasi
6. Jalur non zonasi
7. Jalur Luar DKI
Tapi setiap jenjang memiliki perbedaan masing-masing terkait jalur masuk ini.
Jenjang SDN
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi :
- Inklusi 2 siswa per rombongan belajar (Rombel)
- Anak panti asuhan
- Anak dari pemegang kartu pekerja
- Anak dari pengemudi Jaklingko
Jalur Zonasi dibuka 70 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut :
- Sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum
- Sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus
Jalur Zonasi dibuka 25 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut :
- Sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum
- Sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus
Sementara itu sisa 5 persen lagi dibuka untuk kuota luar DKI Jakarta.
• SBMPTN 2019, Jalur Mandiri PTN Cenderung Mahal, Simak Biayanya Disini
• Gagal SBMPTN 2019, Masih Bisa Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Rincian Biaya Kuliahnya
• Pilih 12 Jurusan Sepi Peminat di PTN Kalau Mau Lulus SBMPTN 2019, Ini Daftarnya

Jenjang SMPN & SMAN
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi :
- Inklusi 2 siswa per rombongan belajar (Rombel)
- Anak panti asuhan
- Anak dari pemegang kartu pekerja
- Anak dari pengemudi Jaklingko
Jalur prestasi dibuka 5 persen dari kuota murid baru di sekolah :
- Maksimal 20%, untuk kejuaraan berjenjang dari Kemdikbud atau Dinas Pendidikan
- Maksimal 80%, untuk kejuaran berjenjang dari instansi Pemerintah dan/atau Induk organisasi cabor/seni/budaya/pramuka
Jalur Zonasi dibuka 60 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut :
- Sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum
- Sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus
Jalur non Zonasi dibuka 30 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut :
- Sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum
- Sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus