Pendatang Baru
Sebanyak 13.000 Pendatang Baru Diprediksi Bakal jadi Penghuni Tangerang Selatan Pasca-Lebaran
Untuk program Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) pun tidak diberlakukan di Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Idris menjelaskan, bagi pendatang ber-KTP luar Depok, Dinas Dukcapil akan mencatat asal kedatangan dan tujuan kedatangan si pendatang baru ke Kota Belimbing.
"Datang dari mana, mau apa segala macam, inilah yang nanti akan menjadi perhatian kita," ucap Idris.
"Kita minta supaya mereka minta Surat Keterangan Tempat Tinggal sesuai dengan ketentuan selama enam bulan. Kalau setelah enam bulan nanti akan kita minta surat pindah dari kelurahan," katanya lagi.
Jika pendatang baru tidak bisa menunjukkan SKTT, maka mereka akan dipulangkan ke kampung asalnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Misbahul Munir, mengatakan, pihaknya melakukan operasi yustisi kependudukan di sejumlah titik yakni Terminal Jatijajar, Stasiun Depok Lama, serta Stasiun Depok Baru.
Pihaknya juga akan secara berkala melakukan operasi yustisi di titik-titik lainnya di 11 kecamatan di Kota Depok.
• Diduga Berada Dibalik Kerusuhan 22 Mei 2019, Mantan Anggota Tim Mawar Ini Bicara Blak-blakan
"Kami memiliki program operasi yustisi sebanyak 22 kali dalam setahun, termasuk pasca-Lebaran ini kami akan lakukan di 11 kecamatan," kata Munir di Balai Kota Depok.
Dia mengatakan, petugas kerap kesulitan mendata para pendatang karena banyak pintu masuk menuju Kota Depok yang berpenduduk sekitar 2 juta jiwa.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, menyatakan tidak akan melarang warganya membawa kerabat ke Depok saat pulang mudik dari kampung halaman.
Namun, para pendatang baru harus memenuhi syarat.
"Iya, ini sangat penting sekali ya. Depok ini kan sekarang sudah menjadi kota tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan sebagainya," ucapnya.
"Tapi mohon maaf, ada syaratnya, (pendatang baru) harus punya kompetensi," kata Pradi lagi.
• Besok, Polri dan TNI Dikerahkan Amankan Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Kompetensi standar untuk mengadu nasib di Kota Depok antara lain memiliki ijazah perguruan tinggi atau minimal sekolah menengah kejuruan.
Minimal, kata Pradi, pendatang baru itu memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh para pemberi kerja.
"Kalau enggak punya kompetensi nanti jadi beban juga buat kami," kata Pradi.
Pradi berharap, imbauannya ini menjadi bahan pertimbangan warga Depok yang berencana membawa kerabatnya untuk hidup di kota yang memiliki visi Unggul, Nyaman, dan Religius ini.