Idul Fitri
Menpan RB Beri Sanksi untuk ASN yang Tidak Masuk Kantor Hari Pertama Sesudah Libur Lebaran
Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) akan dijatuhi sanksi.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin Deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Maulana Yudha Negara, Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2019).
4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya.
Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id.
Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Syafruddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenpan RB: ASN Tidak Masuk Hari Pertama Kerja akan Dijatuhi Sanksi
Penulis : Murti Ali Lingga