Pilpres 2019
Besok, Polri dan TNI Dikerahkan Amankan Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Polri masih menunggu informasi dan data dari intelijen untuk mengantisipasi aksi massa yang mungkin terjadi di Gedung MK.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Alasannya, bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi persidangan. Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
"Saya tidak bisa menjelaskan dulu. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya kala itu.
• SMPN 1 Bekasi Raih Peringkat Pertama dan Nilai Tertinggi Ujian Nasional di Jawa Barat
Tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 itu sesuai data dan agenda yakni 21-24 Mei 2019 berupa pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres.
Kemudian, 11 Juni 2019 melakukan registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
Setelah itu, 14 Juni 2019, MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan apakah sengketa atau gugatan yang diajukan lanjut atau tidak ke tahapan persidangan.
Sidang tersebut mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Lalu, pada 17 Juni 2019, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Kemudian 24 Juni 2019, sidang terakhir MK. Dilanjutkan, pada 25-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Agenda sidang terakhir, pada 28 Juni 2019 MK akan membacakan putusan sengketa pilpres dalam sidang.