Pilpres 2019
Besok, Polri dan TNI Dikerahkan Amankan Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Polri masih menunggu informasi dan data dari intelijen untuk mengantisipasi aksi massa yang mungkin terjadi di Gedung MK.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Polda Metro Jaya memastikan telah menyiapkan dan mengerahkan personelnya untuk mengamankan sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan Pilpres 2019 itu telah didaftarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Sidang akan dimulai besok, Selasa (11/6/2019).
Tahap pertama ini berupa registrasi gugatan peserta Pilpres 2019 yang mengajukan sengketa.
Kemudian, sidang perdana akan digelar di MK pada Jumat (14/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengamanan di Gedung MK dalam tahapan sidang akan dilakukan Polri bersama TNI.
"Sudah dilakukan persiapan, dan sudah kita rencanakan sistem pengamanannya. Polri dan TNI siap mengamankan," kata Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).
• Mayat perempuan Lanjut Usia Ditemukan di Lahan Kosong Rorotan Jakarta Utara
Selain itu, kata dia, Polri masih menunggu informasi dan data dari intelijen untuk mengantisipasi aksi massa yang mungkin terjadi di depan Gedung MK saat sidang.
Sampai saat ini, pengamanan di Gedung MK tetap dilakukan Polri bersama TNI.
"Saat ini dan sampai nanti pengamanan di MK tetap ada. Intinya Polri siap melakukan pengamanan dalam semua agenda dan kegiatan masyarakat," kata Argo Yuwono.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.
Mereka menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Aktris Vanessa Angel Makin Tegar dan Tak Ingin Bunuh Diri Lagi
Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa pasangan capres 01 Jokowi-Amin unggul dari pasangan capres 02 Prabowo-Sandi. Perolehan suara capres 01sebanyak 55 persen lebih.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK.
Bambang Widjojanto mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut.
Alasannya, bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi persidangan. Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
"Saya tidak bisa menjelaskan dulu. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya kala itu.
• SMPN 1 Bekasi Raih Peringkat Pertama dan Nilai Tertinggi Ujian Nasional di Jawa Barat
Tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 itu sesuai data dan agenda yakni 21-24 Mei 2019 berupa pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres.
Kemudian, 11 Juni 2019 melakukan registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
Setelah itu, 14 Juni 2019, MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan apakah sengketa atau gugatan yang diajukan lanjut atau tidak ke tahapan persidangan.
Sidang tersebut mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Lalu, pada 17 Juni 2019, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Kemudian 24 Juni 2019, sidang terakhir MK. Dilanjutkan, pada 25-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Agenda sidang terakhir, pada 28 Juni 2019 MK akan membacakan putusan sengketa pilpres dalam sidang.