Beredar Informasi Karcis Tol Bisa untuk Klaim Asuransi dan Derek Gratis, Jasa Marga Pastikan Hoaks
BEREDAR informasi di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, mengenai struk bukti transaksi tol Jasa Marga.
Penulis: Mohamad Yusuf |
BEREDAR informasi di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, mengenai struk bukti transaksi tol Jasa Marga.
Informasi itu menyebut pengguna tol agar tidak membuang struk tol untuk mendapatkan asuransi.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun menanggapi informasi tersebut.
• KontraS Terima Tujuh Pengaduan Aksi Kerusuhan 21-22 Mei, Korban Mengaku Disiksa Aparat
Pihaknya menyatakan bahwa informasi tersebut hoaks.
"Jasa Marga mengonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut, adalah tidak benar," kata Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Sabtu (8/6/2019).
"Dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," sambungnya.
• Ini Dua Keinginan Ani Yudhoyono yang Belum Terwujud, Meski Lahannya Sudah Tersedia
Pihaknya lantas memberikan klarifikasi sebanyak tiga poin, yaitu:
1. Kesalahan Informasi Struk Bukti Transaksi Tol Jaminan Pengguna Jalan Berhak Mendapat Asuransi
Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.
Sehingga, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.
2. Kesalahan Informasi Struk Bukti Transaksi Tol Sebagai Jaminan Pengguna Jalan Berhak Atas Derek Gratis
Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat.
Jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya, fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi," jelas Irra Susiyanti.
• Ani Yudhoyono Penuhi Janji Pulang Bareng Besannya dari Singapura, tapi Naik Hercules
Info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan pihak Jasa Marga, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).
3. Fungsi Struk Bukti Transaksi Tol dan Apa Yang Harus Dilakukan Pengguna Jalan Saat Keadaan Darurat
Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol.
Agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
"Untuk itu, kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara, dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," tutur Irra Susiyanti.
• Ani Yudhoyono Selalu Catat Semua Treatment Medis dari Dokter Pakai Tangan Sendiri
Nomor call center Jasa Marga adalah 14080 (24 jam).
Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang dioperasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian.
Nanti, petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan.
• Romahurmuziy Kembali Menginap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati
Serta, melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, informasi mengenai pentingnya menyimpan struk bukti transaksi tol, beredar viral di media sosial (medsos).
Disampaikan, bahwa struk bukti transaksi tol sangat berharga dan sebaiknya tidak langsung dibuang.
• Ani Yudhoyono: Saya Pasrah tapi Tidak Menyerah
“Mohon maaf sebelumnya saya cuma mau memberi info yang mungkin rekan ada yang belum tahu tentang hal kecil yang sering kita sepelekan..,” bunyi postingan tersebut.
“Mulai sekarang dan seterusnya kita kalau lewat jalan tol jangan sepelekan struk atau karcis tol dibuang."
"Karena kalau kita yang terjadi apa-apa di jalan tol, kalau kita memegang struk tol, kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dengan gratis,” sambungnya.
• Jemaah An Nazir dan Naqsabandiyah Rayakan Lebaran Hari Ini, Muhammadiyah Rabu 5 Juni 2019
Diceritakan, suatu ketika, terjadi kecelakaan di tol, namun struk bukti transaksi tol tersebut telah dibuang. Alhasil, tidak ada asuransi yang bisa didapat secara penuh.
“Itu terjadi ketika saya kemarin membantu teman saya kecelakaan di tol, hal sepele seperti karcis tol kita buang ternyata kita tidak mendapat asuransi penuh di jalan tol."
"Pihak Jasa Marga memang sengaja menutupi tentang asuransi yang terdapat di dalam struk tol kalau kita menyimpan karcis tol."
• Bukan Polisi, Ini Identitas Pengemudi Fortuner Berpelat Polri yang Ditilang di Jalur Puncak Bogor
Menurutnya, di dalam Undang-undang Jasa Marga, pengguna tol berhak mendapatkan asuransi.
“Tetapi kalau kita juga menyimpan karcis tol itu senilai 10 juta rupiah.. maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yang berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol,” paparnya. (*)