Isu Makar
Lieus Sungkharisma Ungkap Susahnya Berkomunikasi dengan Eggi Sudjana Meski Bersebelahan Sel
TERSANGKA kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks Lieus Sungkharisma, menceritakan kisahnya selama meringkuk di jeruji besi.
"Saya terima kasih banyak pengacara saya (Hendarsam) ini dari BPN Prabowo-Sandi, saya happy artinya saya dapat perhatian," ujarnya.
"Kepada Pak Dasco itu tadi pagi besuk saya dan karena mengupayakan penangguhan penahanannya," bebernya.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan ditangkap oleh kepolisian pada Senin (20/5/2019).
• Ani Yudhoyono Meninggal, Foto SBY Menangis Beredar Viral
Laporan terhadap Lieus Sungkharisma telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus Sungkharisma dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Vincentius Jyestha)