Viral Medsos

VIRAL! Dibonceng Kekasih, Kepala Wanita Ini Kejedot Palang Pintu Kereta Api Sampai Helmnya Terpental

MOMEN kepala seorang wanita kejedot palang pintu kereta api jadi viral di media sosial atau medsos.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
kepala seorang wanita kejedot palang pintu kereta api jadi viral di media sosial atau medsos. (Facebook Eris Riswandi) 

Namun, masih saja kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing sangat rendah," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2019) siang.

Edy menuturkan, tindakan tersebut juga melanggar undang-undang (UU) yang ada, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi: "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, masyarakat harus mendahulukan kereta api yang akan lewat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 124, dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Edy mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan masing-masing dengan menaati setiap rambu-rambu lalu lintas.

"Ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.

"Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Suar.Id berjudul "Video: Lagi Asyik Membonceng, Kepala Seorang Wanita 'Kejedot' Palang Pintu Perlintasan Kereta sampai Helm-nya Terpental" dan di Kompas.com berjudul "Viral Ibu-ibu Naik Motor Jatuh karena Buka Palang Pintu KA, Ini Kata KAI" 

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved