CPNS 2019
Surat PermenpanRB Terbit, Penerimaan CPNS 2019 Buka Usai Lebaran, Ini Syaratnya
Surat PermenpanRB terkait CPNS 2019 telah terbit. Lowongan CPNS 2019 pun dipastikan buka sehabis Lebaran.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
• Istri Penulis Buku Jokowi People Power Kecam Amien Rais yang Punya Maksud Politik Tertentu
• Dirudung Berbagai Masalah Kriss Hatta Akui Tak Stres, Ini Resepnya
• Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Apakah Boleh Diganti dengan Uang, Begini Penjelasan Ulama
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Polly Alexandria Ternyata Balik ke Indonesia Bukan Karena Kangen Nur Khamid
• Catat dan Pahami, Ini Skenario One Way dan Contraflow di Tol Trans Jawa saat Arus Mudik dan Balik
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.(bangkapos.com/menpan.go.id/TribunJogja)