Mudik Lebaran
Camat Cilandak Instruksikan Pengurus RT RW Pantau Rumah Kosong Ditinggal Mudik Warga
RT/RW akan menanyakan kesiapan mudik dan kondisi rumahnya seperti listrik, gas, dan juga keamanan rumah yang ditinggal warganya.
Penulis: Feryanto Hadi |
Petugas itu berasal dari PPSU, Satgas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Satgas SDA, Satgas Kehutanan, Satgas Bina Marga, Petugas Damkar, Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran Dishub.
Tugas para satgas antara lain menyisir lokasi yang diduga menjual petasan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan.
• Libur Lebaran, Mal Kelapa Gading Hadirkan Atraksi Sirkus Kelas Dunia dari Rusia dan Ukraina
Pihaknya mengerahkan 25 personel Satpol PP untuk merazia petasan di Pasar Rengas Kelurahan Kuningan Barat dan Pasar Jagal Kelurahan Bangka.
Dari razia tersebut, petugas menyita 508 kotak petasan kecil dan 76 batang petasan besar dari empat Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami sering mendapatkan keluhan dari warga yang terganggu dengan bunyi petasan. Kami akan tegas terhadap mereka yang menjual dan menggunakan petasan selama bulan Ramadan di wilayah Mampang Prapatan," ucapnya.
Nasrudin menambahkan, pelarangan terhadap petasan juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 pasal 19.
Bunyi Perda tersebu bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
"Jangan kotori dengan membakar petasan yang mubazir dan mengganggu karena bunyi petasan yang keras seperti itu," ucap Nasrudin.