Isu Makar

Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

MABES Polri mengonfirmasi Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

MABES Polri mengonfirmasi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Kini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Kivlan Zen juga langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, Kivlan Zen diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Polda Metro Jaya.

Tak Yakin Empat Pejabat Nasional Jadi Target Pembunuhan, Fadli Zon: Jangan Mengalihkan Isu!

"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ujar Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019)..

"Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.

"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.

Uang untuk Menteri Agama dan Romahurmuziy Dianggap Bisyaroh, JPU KPK Bilang Itu Ilegal

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu memaparkan, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.

Dedi Prasetyo tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.

Sebab, lanjut dia, penahanan Kivlan Zen akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang bersangkutan.

Menteri Agama Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Romahurmuziy Dapat Rp 255 Juta

"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik PMJ terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen memenuhi panggilan kedua pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen tiba sekira pukul 10.30 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

Begini Mekanisme Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1440 Hijriah dan Daftar Lokasi Lihat Bulan

Ia terlihat berjalan tegap dengan tempo agak cepat, menyusuri jalanan di kawasan Mabes Polri. Tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Kivlan Zen langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

Kivlan Zen menegaskan kali ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Panggilan pemeriksaan pertama telah diagendakan pada tanggal 21 Mei lalu, namun dirinya berhalangan hadir.

Fadli Zon Jelaskan Alasan Prabowo Ajak Warga Asing ke Dubai dan Austria

"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka. Kasusnya yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Apa nanti (yang terjadi) di dalam bagaimana, kita lihat aja di dalam," ujar Kivlan Zen, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Mantan Kepala Staf Kostrad itu dengan percaya diri menjawab pertanyaan awak media apabila dirinya ditahan.

Ia mengaku hal tersebut adalah hak penyidik, sehingga dirinya tak mempermasalahkannya.

Fadli Zon Protes Manifes Penerbangan Prabowo ke Dubai Tersebar, Katanya Ini Kan Urusan Privat

"(Apakah siap ditahan)? Sudah siap," tegas Kivlan Zen.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita enggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik. Umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah," paparnya.

Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, Kivlan Zen mengaku siap menerima putusan tersebut.

Jokowi-Prabowo Didesak Bertemu, Fadli Zon Bilang Jangan Kompromikan Hitam dan Putih, Air dan Minyak

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini. Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," ucap Kivlan Zen.

Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk di Indonesia, KPU Tanggapi Begini

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Kivlan Zen, mendampingi kliennya dalam pemanggilan kedua pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu.

Djudju menyebut kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan dalam kasus dugaan makar tersebut.

Dua Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019 Konsumsi Narkotika, Kata Polisi untuk Tambah Keberanian

"Kepada Bapak Kivlan Zen ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP. Itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada," papar Djudju.

"Karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," imbuhnya.

Ia menegaskan, Kivlan Zen tidak memiliki niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Sehingga, dirinya menilai sangkaan pada kliennya sungguh mengada-ada dan sangat tendensius.

Ini Peran Enam Tersangka Baru Terkait Kerusuhan Aksi 22 Mei, Salah Satunya Perempuan

Disinggung terkait kata diskualifikasi yang berarti menggulingkan, Djudju membantahnya. Menurutnya, ada peraturan yang memang menjabarkan ketentuan mendiskualifikasi calon presiden.

"Mendiskualifikasi sebagai calon presiden memang diatur dalam UU kita nomor 17, memang ada untuk itu. Jadi dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan KPU," bebernya.

"Apabila prosedur tidak sesuai atau ilegal dan ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat-syarat ketentuan yang ada, dan itu legal," terang Djudju.

Delapan Orang Tewas, Polri Gandeng Komnas HAM Usut Kerusuhan Aksi 22 Mei

Sebelumnya, Kivlan Zen angkat bicara perihal tuduhan makar yang menimpanya.

Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI, dituduh melakukan makar.

Kivlan Zen pun bercerita mengenai jasanya kepada Indonesia, saat dirinya masih aktif sebagai personel TNI.

Polisi Duga Perusuh Aksi 22 Mei Bakar Asrama Brimob Petamburan untuk Rebut Senjata Aparat

"Saya ini adalah TNI. Saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk Bangsa Indonesia ini," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

"Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina. Saya pernah membebaskan sandera (tahun) 2016, saya membebaskan sandera tahun 73. Saya sudah berbuat untuk Bangsa Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang memperjuangkan kebebasan berpendapat, dengan mendorong lahirnya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Permadi Bilang Ucapannya Soal Revolusi di Gedung DPR Kebal Hukum

Namun, Kivlan Zen melihat saat ini kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen.

Polisi Temukan Rompi Anti Peluru dari Penyusup Aksi 22 Mei, Aparat Cari Tahu Cara Mendapatkannya

Sebelumnya, Kivlan Zen membantah tuduhan makar.

Kivlan Zen juga membantah dirinya bukan inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (9/5/2019) dan Jumat (10/5/2019) pekan lalu.

"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99, boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Anies Baswedan Bilang Tak Pernah Tangkap Pengkritiknya, Kubu Jokowi Nilai Sedang Tebar Pesona

"Saya kan hanya bicara, bukan sebagai seseorang inisiator. Saya hanya berbicara saja, bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.

Ia menegaskan, sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut. Bahkan, bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda dan Polres.

Kivlan Zen pun mempertanyakan apa bukti dirinya melakukan makar. Namun, dirinya mengaku siap menghadapi tuduhan tersebut, lantaran merasa tak bersalah.

Kuasa Hukum Duga Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Diretas, Minta Polisi Lakukan Uji Forensik IT

"Masa bicara juga tidak boleh? Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan, kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," tuturnya.

Kivlan Zen kembali mengatakan tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan tak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.

"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan," ucapnya.

Permadi: Revolusi yang Saya Maksud Revolusinya Bung Karno

"Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya, dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," paparnya.

"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan. Dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU No 9 Tahun 1999 kebebasan berpendapat," sambung Kivlan Zen.

Saat datang ke Bareskrim Polri, Kivlan Zen mengaku tak memiliki persiapan apa-apa, lantaran sudah sangat siap dengan tuduhan yang ditimpakan padanya.

"Tidak ada persiapan apa-apa, karena saya sudah siap menghadapi tuduhan makar, saya siap menghadapinya," tegas Kivlan Zen. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved