Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Stres Dituntut Enam Tahun Penjara dan Kasusnya Dikembangkan Polisi
TERDAKWA kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, mengaku stres setelah pihak kepolisian mengembangkan kembali kasusnya.
"Saya kan memang sempat berada di situ," cetus Hanum Rais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hanum Rais diperiksa karena pernah mengabarkan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
Argo Yuwono tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung, Rachel Maryam, dan Neno Warisman, yang juga pernah melakukan hal serupa.
• Polisi Larang Doa Bersama di Depan Gedung Bawaslu, Fadli Zon Bilang Bakal Digelar di Masjid
"Ya kemungkinan bisa dilakukan," kata Argo Yuwono.
Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong, yang menyatakan dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dituntut Enam Tahun
Sementara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, dengan hukuman enam tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik.
• BREAKING NEWS: Ini Empat Pejabat Nasional yang Jadi Target Pembunuhan
Namun, dia telah melakukan hal yang tidak baik.
"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata JPU Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan terhadap Ratna Sarumpaet.
Dengan posisi Ratna Sarumpaet yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna Sarumpaet dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.
• Tiga Alasan Anak-anak Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Salah Satunya Diduga Diajak Guru Ngaji
Pertimbangan yang meringankan, Ratna Sarumpaet mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ratna Sarumpaet dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.