Pilpres 2019

Moeldoko Anggap Aneh Materi Sengketa BPN Prabowo: Kok Dibilang Menggerakkan BUMN, 72% Itu Pilih 02

Pada poin nomor 39, kubu BPN berpandangan bahwa Capres Petahana Joko Widodo melakukan pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif.

Istimewa
Jenderal (purn) TNI Moeldoko 

Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kota Waringin.

 OTT di NTB, Delapan Orang Diamankan, Tujuh Diantaranya Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.

"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kota Waringin itu berbeda ya. Kalau sekarang ini baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Asrul Sani saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bawaslu, Kamis. (25/10/2018) (M Arief Iskandar)
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Asrul Sani saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bawaslu, Kamis. (25/10/2018) (M Arief Iskandar) ()

Arsul mengatakan kewenangan MK terkait sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu.

 Begini Alasan Gennaro Gattuso Terkait Kegagalannya di AC Milan: Tak Diizinkan Beli Pemain Mahal

Bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.

"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, itu mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar maka harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.

Jadi Bulan Bulanan

Sementara itu Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.

Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.

 Kubu 02 Perkuat Gugatan ke MK dengan Link Berita, Relawan Ini Yakin Jokowi Jadi Presiden Lagi

Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

KPU RI menggelar rapat internal dengan kuasa hukum membahas gugatan sengketa pemilu di Jakarta, Sabtu (25/5/2019). ()

KPU RI menggelar rapat internal dengan kuasa hukum membahas gugatan sengketa pemilu

di Jakarta, Sabtu (25/5/2019). () (ANTARA/Dyah Dwi)

Kalau Hanya Gunakan Berita Media Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved