Pilpres 2019
7 Fakta Perempuan Inisial AF yang Dituduh Suplai Senjata pada Aksi 22 Mei, Istri Purnawirawan Mayjen
Ini Fakta-Fakta Tentang Perempuan Berinisial AF yang Ditangkap Terkait dugaan pemasok Senjata Api Ilegal 22 Mei. Simak selengkapnya.
2. Suaminya Divonis Hakim Terkait Kasus Tanah
Suami AF tadinya adalah Mantan Sekjen Departemen Sosial.
Tapi sang suami kini telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemindahtanganan tanah dan gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Jakarta Timur, milik Depsos.
3. Suami AF Mendekam di Lapas Sukamiskin
Untuk diketahui berdasarkan pemberitaan Warta Kota (Grup Tribun Network) pada 16 Desember 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjebloskan purnawirawan TNI Jendral bintang empat, Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto, Selasa (16/12) ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
4. Pengajuan PK Ditolak Mahkamah Agung
Pengajuan PK (peninjauan kembali) suami AF pun telah ditolak Mahkamah Agung.
5. Eksekusi Alot
Saat itu proses eksekusi suami AF berjalan cukup alot saat hendak dijemput di Gedung Cawang Kencana.
Bahkan ketegangan terjadi dengan petugas yang akan mengamankan terpidana tersebut.
Terpidana membentak petugas yang akan membawanya ke kantor Kejari Jakara Timur.
• Egy Maulana Vikri Mendadak Update Status di Camp Nou Stadium Markas Barcelona
• Ini Urutan Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jokowi Vs Prabowo di Mahkamah Konstitusi
• Ini Alur, Urutan Sidang, dan Tanggal Mulai Sampai Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK
• Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK Mahkamah Kalkulator
Dalam proses eksekusi itu sendiri, juga sempat diturunkan enam anggota dari Pom AD dan beberapa petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur.
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, karena proses hukum sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap), pihaknya melakukan eksekusi kepada Moerwanto.
"Kami lakukan tindakan ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1504 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013. Dimana disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Moerwanto sendiri, pada tahun 1999, terbukti memindahtangankan kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana dari Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) milik Depsos, kepada Yayasan Citra Handadari Utama, milik terdakwa dan rekan-rekannya.
"Tapi proses pemindatanganan itu, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 148, 889 miliar. Kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin sekarang juga," kata Asep.