Pilpres 2019
Kubu BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Link Berita, Begini Komentar Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Menurut Inas Nasrullah, pada saat itu, penyidik Kepolisian sesungguhnya telah memiliki bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung," katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum.
"Jadi bukan tidak ada bukti, tapi penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujarnya.
Soal deponering kasus BW tersebut, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR RI.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara BW.
"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama," kata Inas.
Menurut Inas, pada saat itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas meyakini banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi.
Pokok gugatan Prabowo-Sandi
Komisi Pemilihan Umum RI telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.
Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak.
Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.
• 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Tata Cara dan Doanya
• Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Perkirakan Kejadian 2009 Akan Terulang Kembali
• 7 Amalan yang Dianjurkan untuk Mendapat Malam Lailatul Qadar, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
• Mahfud MD dan 2 Pakar Top Sebut Prabowo Punya Kesempatan Kalahkan Jokowi di Mahkamah Konstitusi
Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.