Pilpres 2019
Mahfud MD dan 2 Pakar Top Sebut Prabowo Punya Kesempatan Kalahkan Jokowi di Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD dan 2 Pakar Top Sebut Prabowo Punya Kesempatan Kalahkan Jokowi di Mahkamah Konstitusi. Simak selengkapnya.
PASANGAN Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menang pilpres 2019 versi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.
Akan tetapi, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.
• Mahfud MD Beri Penjelasan Lengkap Soal Penyebab Sikap Prabowo Subianto Berubah
• Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK
• Pengusaha Katering Mulai Tawarkan Paket Hidangan Lebaran
Hal itu lantaran, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 alias sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.
Apabila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.
Karena, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.
1. Feri Amsari
Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.
Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.
Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.
• Mahfud MD Beri Penjelasan Lengkap Soal Penyebab Sikap Prabowo Subianto Berubah
• Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK
• Daftar Posko Kesehatan Jalur Mudik di Kota Bekasi, Ada 4 Jenis Penyakit yang Rawan
"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019).
Sebab, Jokowi-Maruf meraih 85,6 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68,6 juta.
Untuk dapat mengubah hasil Pilpres 2019, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf, minimal dengan selisih 10 juta.