Pilpres 2019

Kubu BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Link Berita, Begini Komentar Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ( 

Kubu BPN Prabowo-Sandiaga telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019.

DALAM gugatan itu, diberitakan, kubu BPN Prabowo-Sandi menyertakan link berita sebagai bukti untuk memperkuat gugatan.

Lalu, bagaimana respon kubu TKN Jokowi-Ma'ruf menanggapi hal tersebut?

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena harus diperkuat dengan bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

 BEREDAR, Sandiaga dan AHY Masuk di Susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi, Begini Katanya

 Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK Mahkamah Kalkulator

 Muncul Petisi Meminta Presiden Jokowi dan Mendagri Copot Anies Sebagai Gubernur, Ini Tanggapan Anies

 TRAGIS Suami-Istri Cekcok di Depan Dua Anaknya Hingga Berujung Maut: Sudah Pa Sudah Pa, Kasihan Mama

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).

Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah.

Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.

MK diminta waspadai manuver BW

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewaspadai manuver Ketua Tim Kuasa Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2019.

"BW memiliki rekam jejak negatif dalam penegakan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010," kata Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved