Pilpres 2019
Kubu Prabowo-Sandi Gugat ke MK, KPU Siapkan Strategi Khusus Hadapi Sengketa Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.
Menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan strategi khusus agar lebih efektif dan efisien.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akhirnya BPN 02 memilih jalur konstitusional dengan menempuh jalur hukum menghadapi sengketa Pemilu kali ini, yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat malam.
"Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi (seperti apa strateginya) sepertinya tidak akan kita siarkan," kata Komisi KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Dengan strategi khusus tersebut, KPU berharap mampu menyelesaikan sengketa pemilu dengan cara efektif dan waktu yang efisien.
Menurut dia, setiap gugatan membutuhkan strategi berbeda-beda, perlakuan menghadapi gugatan pemilu presiden tentu tidak sama dengan gugatan pemilu legislatif DPR RI maupun DPRD.
• PENGAKUAN Pria Sebar Hoaks Ada Brimob dari China yang Kini Dihukum Maksimal 6 Tahun Penjara
• PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019
• Kubu Jokowi Bilang Bambang Widjojanto Bisa Wujudkan Ambisi Prabowo karena Alasan Ini
• BPN Siap Rekonsiliasi tapi Tetap Ingin Jokowi Didiskualifikasi dan Prabowo Dilantik Jadi Presiden
"Dengan strategi ini, ada panggilan sidang atau kebutuhan lainnya kita sudah siap (sebelum waktu sidang), dan tidak terkendala," ucapnya.
Hasyim mengatakan KPU menerima sebanyak 316 gugatan terkait sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
"Jumlah keseluruhannya sebanyak 326 gugatan," ujar dia.
KPU dibantu oleh lima firma hukum untuk menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Peta politik
Peta politik bergerak dinamis pascapenghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PERTAMA, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2019.
Kedua, terjadinya aksi kerusuhan dalam Aksi 21-22 Mei di Jakarta, terutama di sekitar Gedung Bawaslu RI, di kawasan Petamburan, dan di kawasan Slipi.
Bahkan, akibat dari Aksi 21-22 Mei itu, sebanyak 6 orang pendemo dikabarkan meninggal dunia, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Banyak yang mengapresiasi kubu Prabowo-Sandiaga yang memilih jalur elegan, yaitu mengajukan gugatan ke MK, di antaranya dari Presiden Jokowi dan Mahfud MD.
Terkait masuknya gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK tersebut, sebanyak 20 kuasa hukum siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Kuasa Hukum PHPU pilpres KPU, Ali Nurdin, memberikan keterangan usai rapat internal dengan KPU di Jakarta, Sabtu (25/5/2019) (ANTARA/Dyah Dwi)
"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujar ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Tim kuasa hukum disebutnya masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu, seperti hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional.
ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.
"Untuk pembagian kerja satu dari kantor kami Ali Nurdin and Partner dapat tugas untuk pilpres, untuk pileg dibagi menjadi lima paket berdasarkan partainya," tutur Ali Nurdin.
Untuk tudingan kecurangan yang dilayangkan kubu 02 kepada KPU, tim kuasa hukum masih akan mempelajari letak kecurangan seperti yang ditudingkan dan bukti yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Nanti kami akan pelajari kecuranganya di mana, buktinya apa, tentunya KPU akan menunjukkan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali Nurdin.
Ia mengaku sudah membaca gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN dan menyebut terdapat beberapa hal yang berbeda.
Namun, Ali Nurdin enggan memberikan komentar lebih jauh terhadap gugatan yang diajukan tersebut.
Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting.
Kendati demikian, apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh Bambang Widjojanto.
"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.
Kuasa hukum KPU berpengalaman tangani sengketa pemilu
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden dari firma hukum ANP Law Firm memiliki sejumlah pengalaman membela KPU dalam sengketa pemilu sebelumnya.
Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres Ali Nurdin di Jakarta, Sabtu, mengatakan, firmanya ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk sengketa parpol peserta pemilu pada 2013 dan pada 2014 menjadi ketua tim kuasa hukum untuk sengketa pileg partai politik peserta pemilu.
• Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Nama Prabowo Subianto Bisa Rusak di Mata Dunia Karena Lakukan Hal Ini
• Peneliti LIPI: Aparat Kita Terlalu Baik Hadapi Perusuh Aksi 22 Mei
• Beredar Rekaman CCTV Pembagian Amplop kepada Para Perusuh Aksi 22 Mei, Ada Ambulans Partai Gerindra
• Ini Peran Andri Bibir Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polisi Tegaskan Tak Pukuli Anak Hingga Tewas
"Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang 23 yang pemungutan suara ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen," ujar Ali Nurdin.
Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.
Dalam Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, ANP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa untuk partai politik peserta pemilu.
"Di Bawaslu kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN," tambah dia.
Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.
Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.
"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali Nurdin. (Antara)