Pilpres 2019
Ternyata Ada 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 yang Diajukan Tim Prabowo-Sandi
Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan direg
Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, keputusan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai.
"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh," pungkasnya.
Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, keputusan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai.
"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh," pungkasnya. (*)