Pilpres 2019
Ternyata Ada 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 yang Diajukan Tim Prabowo-Sandi
Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan direg
PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi.
Permohonan nantinya diregistrasi pada 11 Juni 2019.
• Amien Rais Pesimis Gugatan BPN ke MK Mengubah Keadaan
• Bambang Widjojanto Sebut Prabowo-Sandi Bakal Hadiri Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK
• Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman MENANG gugatan di MK
• Ini Pesan Jokowi untuk Prabowo Subianto yang Ingin Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu 2019 ke MK
Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers, Jumat (24/5) malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.
"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang.
Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada 14 Juni .
Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian.
Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres. (Antaranews.com)

KPU Siap Hadapi Gugatan
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, terkait hasil Pemilu 2019..
"Yang jelas KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kita sama-sama tahu sikap beliau adalah negarawan dan kita mengapresiasi tentunya. Apa yang dilakukan oleh KPU?
KPU langsung mempersiapkan diri dengan data hasil pemilu, semuanya kita siapakan, langsung tim teknis mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu," ucap Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Berbagai aspek mulai dipersiapkan KPU untuk menghadapi gugatan tersebut.
Mulai dari aspek hukum legalitas.
Berbagai catatan tentang peristiwa yang telah terjadi saat proses penghitungan suara juga sedang disusun.
"Selain tim hukum untuk aspek legal, terpenting adalah aspek administrasi, aspek formil ya dokumen-dokumen hasil rekap, hasil pemilu, dari form C sampe secara keseluruhan form D, DA, DB, DC, kemudian berbagai peristiwa yang terjadi selama rangkaian pemungutan dan penghitungan rangkaian suara, pemungutan suara ulang termasuk juga masalah situng, meskipun itu bukan hasil yang bersifat final," tuturnya.
Ia juga menanggapi tudingan BPN yang mengklaim menemukan 17,5 juta data pemilih 2019 yang tidak wajar.
Dikatakan tidak wajar karena data pemilih tersebut rata-rata lahir pada tanggal dan bulan yang sama.
"Tidak ada, jangan terlalu dikait-kaitkan seperti itu, saya yakin teman-teman dari BPN juga tahu proses dari hitung manual seperti apa dan itu secara terbuka. Rekap di kecamatan hampir seluruh saksi dari BPN hadir sebagian besar menandatangani, kemudian di kabupaten dan kota juga hadir, jadi itu memang hal yang kemudian terjadi seperti itu. Kita hanya merekap saja," jelasnya. (abs)

TKN Siapkan Lebih dari 30 Pengacara Hadapi Gugatan
Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," katanya.
Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Maruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.
Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)..
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Sulit Dibuktikan
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.
"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga.
Ia memberikan contoh jika ada 11 persen kecurangan, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.
Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, keputusan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai.
"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh," pungkasnya.
Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, keputusan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai.
"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh," pungkasnya. (*)