Pilpres 2019

Relawan Jokowi Sebut Peluang Prabowo-Sandi di MK Ibarat Masukkan Kampak ke Lubang Jarum

Prabowo Subianto juga dinilai sebagai tokoh Indonesia yang sarat pengalaman politik panjang Pemilu di Tanah Air.

Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengakui hasil Pilpres 2019, dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.

Seelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon menegaskan, pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja, karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.

Ini Peran Andri Bibir Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polisi Tegaskan Tak Pukuli Anak Hingga Tewas

Pada Pilpres 2014 silam, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.

"Jadi MK, saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu, dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu saksinya, memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.

Peneliti LIPI: Aparat Kita Terlalu Baik Hadapi Perusuh Aksi 22 Mei

Namun, Waketum Partai Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

Fadli Zon berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.

"Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya.

Kubu Jokowi Bilang Bambang Widjojanto Bisa Wujudkan Ambisi Prabowo karena Alasan Ini

Senada Juru Bbicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hal tersebut, karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain, selama serta sesudah pencoblosan," ucapnya, saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

BPN Siap Rekonsiliasi tapi Tetap Ingin Jokowi Didiskualifikasi dan Prabowo Dilantik Jadi Presiden

"Kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita. Ada makar yang masif terhadap hukum kita, sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” tambahnya.

Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat, proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba, di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.

Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu 2019.

BPN Prabowo-Sandi Duga Pemerintah Ketularan Tiongkok Batasi Media Sosial

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved