Gaji PNS

Hari ini CAIR, Inilah Daftar PEJABAT Terima THR: Dari Presiden Jokowi, Fadli Zon sampai Ketua MPR

Presiden Jokowi, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD Oesman Sapta, Ketua KPK dan para politisi oposisi pun dapat THR.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Para pejabat tinggi negara ini termasuk penerima THR, gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2019 ini berdasarkan PP No 19 tahun 2016. 

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan wakil gubernur;

m. Bupati/wali kota dan wakil bupatilwakil walikota;

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.

Jokowi Teken PP, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair 

Presiden Jokowi teken perubahan redaksi PP tentang THR dan Gaji ke-13 sehingga THR tetap dibayar 24 Mei 2019. Perhatikan tanda merah perubahan redaksional PP. "100 Persen dibayar tepat waktu".

Presiden Joko Widodo meneken perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Jokowi teken perubahan PP THR dan Gaji Ke-13

PP THR dan Gaji Ke-13 itu bernomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.

Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.

 KABAR GEMBIRA, Mendagri Tetapkan THR untuk PNS/Polri/TNI Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019

 2000 Prajurit TNI Bertepuk Tangan Saat Jokowi Jamin THR Turun Akhir Mei, SMI Jamin Aturan Hukumnya

 Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

Pasal 10 ayat (2) PP No 36/2019 berbunyi:

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Menindaklanjuti PP tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ  pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Indonesia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved