Pilpres 2019
Ambulans Partai Gerindra Tak Bawa Alat Medis Saat Aksi 22 Mei, Isinya Cuma Batu
MESKI bertujuan membantu korban saat aksi 22 Mei, mobil ambulans milik DPC Partai Gerindra Tasikmalaya tidak membawa alat medis.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55, 56 kemudian Pasal 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
• Pemerintah Gerak Cepat Cari Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
Yayan Hendrayana, sopir mobil ambulans Partai Gerindra, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.
Yayan tak berbicara. Ia berdiri seraya menyilangkan tangan. Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.
Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menerangkan kronologi kasus di hadapan awak media.
Kepada Tribun Network, Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Tasikmalaya, untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra.
"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.
• BREAKING NEWS: Polisi Sita Ambulans Parpol Berisi Batu, Massa Aksi 22 Mei Kantongi Amplop Isi Uang
Yayan ditugaskan mengemudikan mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta. Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi 22 Mei.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp 1,2 juta, namun ia membantah telah menerima uang tersebut.
"Belum, Pak. Saya juga belum dibayar," kata Yayan seraya masuk ke mobil tahanan dan menyudahi keterangan.
Yayan menyopiri mobil bernomor polisi B 9686 BCF. Mobil itu diduga dimiliki PT Arsari Pratama.
"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Yayan ditangkap bersama Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
• Kena Gas Air Mata, Demonstran Aksi 22 Mei Menangis Teriak Cari Mamanya
Polda Metro Jaya menangkap lima orang itu terkait temuan batu-batuan di ambulans Partai Gerindra, saat kerusuhan aksi 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Ambulans berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5/2019) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yayan.
Sedangan tersangka Iskandar Hamid (Sekretaris DPC Partai Gerindra) dan Obby Nugraha (Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya), menjadi penumpang.
"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta, karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelas Argo Yuwono.
Setiba di Ibu Kota, di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Mereka berdua ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.