Berita Video
VIDEO: Dua Pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya di Dalam Ambulans Granmax Pembawa Batu Kerusuhan
"Tiga orang berasal dari Tasikmalaya yang membawa mobil ambulans itu dari sana. Lalu dua orang lagi bertemu di Jakarta
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Kepada kelimanya kata Argo telah ditetapkan tersangka dan dikenalan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan kerusuhan, perusakan dan melawan petugas. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," kata Argo.
Menurut Argo, mobil ambulans tertera atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat. "Tiga orang dari Tasikmalaya yang membawa ambulans berisi batu ini, dibekali uang Rp 1,2 Juta dari Ketua DPC untuk uang operasional," kata Argo.(bum)