Pilpres 2019

Polisi Bakal Panggil Pimpinan PT Arsari Pratama Pemilik Ambulans Gerindra yang Membawa Batu

Pemilik mobil ambulans berisi batu akan segera diperiksa polisi. Batu-batu itu digunakan perusuh saat aksi 22 Mei 2019.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/budi Sam Law Malau
Mobil ambulans yang membawa batu menjadi barang bukti dalam kasus kericuhan dalam aksi 22 Mei 2019. 

Menurut Argo Yuwono, ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil ambulans tersebut.

Polisi pun menyisir dan menemukan mobil ambulans berlogo Partai Gerindra B 9686 PCF.

"Dan di dalamnya berisi batu serta kita amankan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Jusuf Kalla Sebut Demo Sebesar Apapun Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2019

Argo Yuwono memastikan bahwa ketiga orang  dalam ambulans tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis.

"Juga di mobil ambulans tersebut tidak ada peralatan medis sama sekali. Yang ada justru batu," katanya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga orang itu mengatakan tidak mengetahui ada batu di dalam mobil. "Padahal penumpangnya 5 orang di sana. Jadi ini janggal," katanya.

Kelima orang itu pun telah ditetapkan tersangka dan dikenalan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Serta Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan kerusuhan, perusakan dan melawan petugas.

"Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," kata Argo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved