Pilpres 2019
Polisi Bakal Panggil Pimpinan PT Arsari Pratama Pemilik Ambulans Gerindra yang Membawa Batu
Pemilik mobil ambulans berisi batu akan segera diperiksa polisi. Batu-batu itu digunakan perusuh saat aksi 22 Mei 2019.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan PT Arsari Pratama terkait temuan batu di mobil ambulans.
Mobil ambulans yang membawa batu itu diamankan polisi saat kerusuhan di depan Bawaslu, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Alasannya, PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat tercatat sebagai pemilik ambulans tersebut.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
"Kan tentunya ada PT atas nama pemilik ambulans. Nanti kita panggil sebagai saksi," kata Argo Yuwono
"Nanti penyidik akan menjadwalkan. Ada tenggat waktu minimal 3 hari. Namun kadang-kadang ada kesibukan yang bersangkutan bisa saja minta diundur," katanya lagi.

• Tak Kunjung Datang, Ini Batas Waktu Prabowo-Sandi Jika ingin Gugat Hasil Pilpres ke MK
Selain itu, kata Argo Yuwono, polisi akan memeriksa Ketua DPC Tasikmalaya.
Menurut dia, Ketua DPC Partai Gerindra Tasikmalaya yang memerintahkan Sekretaris dan Wakil Sekretarisnya membawa mobil ambulans itu ke Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksan terhadap tersangka pelaku kerusuhan yakni I--Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya dan O--Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya.
Keduanya membawa ambulans berisi batu dari Tasikmalaya ke Jakarta atas perintah Ketua DPC.
Sementara itu, Ketua DPC Tasikmalaya mengaku mendapat instruksi dari pimpinan Gerindra di Jakarta.
"Mereka mendapat instruksi dari Ketua DPC mereka di Tasikmalaya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/5/2019).
"Ketua DPC mengatakan pada mereka bahwa ada perintah dari pimpinan mereka di Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta saat aksi 22 Mei," katanya.
• Ricuh Jakarta Usai Pilpres, Keponakan Prabowo: Hati-hati Serigala Berbulu Domba
Selain itu, kata Argo, mereka dibekali uang operasional Rp 1,2 Juta dari Ketua DPC-nya.
Menurut dia, Ketua DPCTasikmalaya itu juga akan segera diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu.
Batu-batu itu diduga untuk melawan petugas saat terjadi kericuhan dalam aksi 22 Mei 2019.
Mobil ambulans tersebut diamankan dari sekitar kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) dinihari.
Argo Yuwono menuturkan, ada lima orang yang diamankan bersama mobil ambulans itu.
Mereka dipastikan sebagai pelaku kerusuhan, perusakan, dan melawan petugas sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
• Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman MENANG gugatan di MK
"Tiga orang berasal dari Tasikmalaya yang membawa mobil ambulans itu dari sana. Lalu dua orang lagi bertemu di Jakarta, berasal dari Riau," kata Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Dia menjelaskan, tiga tersangka dari Tasikmalaya itu adalah Y, I dan O.
"Y selaku sopir ambulans, I merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya dan O adalah Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Ketiganya, kata Argo, dari Tasikmalaya berangkat tanggal 21 Mei pukul 21.30 WIB naik ambulans berisi batu itu.
"Bertiga mengaku menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi. Karena diperintahkan Ketua DPC untuk ke Jakarta, mengantisipasi ada korban di kegiatan di 22 Mei," ucapnya.
"Karena ada perintah dari Ketua DPC Tasikmalaya itu kemudian mereka bertiga berangkat ke Jakarta," ucapnya lagi.
• Lewat Video, Prabowo Subianto Meminta Aksi Unjuk Rasa Menolak Pilpres 2019 Segera Diakhiri
Kemudian dalam perjalanan, kata Argo, di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, mereka berhenti.
Setelah itu, ada dua orang ikut menumpang ambulans yakni HS dan SGC yang berasal dari Riau. Setelah diperiksa polisi, kedua itu simpatisan Gerindra.
"Jadi mereka berlima berangkat ke arah Bawaslu," katanya.
Sekitar pukul 04.00, terjadi lemparan batu.
Menurut Argo Yuwono, ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil ambulans tersebut.
Polisi pun menyisir dan menemukan mobil ambulans berlogo Partai Gerindra B 9686 PCF.
"Dan di dalamnya berisi batu serta kita amankan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.
• Jusuf Kalla Sebut Demo Sebesar Apapun Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2019
Argo Yuwono memastikan bahwa ketiga orang dalam ambulans tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis.
"Juga di mobil ambulans tersebut tidak ada peralatan medis sama sekali. Yang ada justru batu," katanya lagi.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga orang itu mengatakan tidak mengetahui ada batu di dalam mobil. "Padahal penumpangnya 5 orang di sana. Jadi ini janggal," katanya.
Kelima orang itu pun telah ditetapkan tersangka dan dikenalan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Serta Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan kerusuhan, perusakan dan melawan petugas.
"Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," kata Argo.