Pilpres 2019

Kubu Prabowo Gugat Pilpres 2019 ke MK, Andi Mallarangeng Beberkan Kenapa Hal itu Akan Sulit

Kubu Prabowo melalui BPN akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres 2019. Tapi ada beberapa hal yang akan menjadi sulit.

Kompas.com
Andi Mallarangeng 

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengklaim belum pernah mengetahui mengenai data klaim kemenangan capres 02.

Seorang Perempuan Jurnalis Media Televisi Swasta Diintimidasi Warga

Viral, Video Ribuan Suku Baduy Turun Gunung Kepung Jakarta, Begini Kata Polisi dan Kades Kanekes

Ada Aksi 22 Mei, Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Turun 30 Persen

"Saya enggak lihat terus lama-lama diundang. Saya lihat siapa yang mengurusinya disana," beber Andi Mallarangeng.

Andi Mallarangeng kembali menegaskan, adanya gugatan yang diajukan ke MK merupakan kesempatan untuk mengadu data.

"Data itu mudah kok untuk diadunya. Dulu di KPU caranya yaitu masuk ke data provinsi terlebih dahulu, dicocokkan dan kalau datanya sama maka enggak perlu dipersoalkan lagi. Lalu buka juga data kota dan kabupaten, kalau perlu data per tps dan lihat datanya sama atau tidak."

"Jika adanya perbedaan data di salah satunya maka bisa dilihat dari form C1 yang asli. Sehingga seharusnya kita memiliki data, enggak hanya mengandalkan sebuah informasi dari sms. Perlihatkan form C1nya dan difile-kan dengan baik," tutur Andi Mallarangeng.

Menurutnya, jika hanya mengenai besaran dan dugaan-dugaan saja terkait kecurangan tanpa ada data pendukung maka Andi Mallarangeng khawatir di MK.

Gara-gara Aksi 22 Mei 2019, Satu Orang Tanpa Identitas Tewas di RSUD Tarakan, Ada Luka di Leher

Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Turun 30 Persen, Ini Kata Kepala Stasiun

Sulit Menuju Stasiun Gambir, Calon Penumpang Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara

"Saya rasa kalau hanya dugaan-dugaan kecurangan tanpa data pendukung maka saya rasa di MK itu kurang datanya," imbuh Andi Mallarangeng.

Kendati demikian, Andi Mallarangeng senang dengan sikap BPN yang mengajukan gugatan ke MK.

Ia berpesan kepada BPN agar mempersiapkan ajuakan gugatan dengan baik.

"Saya senang BPN Prabowo-Sandi maju ke MK untuk melakukan gugatan, persiapkan dengan baik dan waktu sampai tanggal 24 Mei. Saya sendiri belum lihat bagaimana data itu," ungkap Andi Mallarangeng.

Rekapitulasi Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi Pilpres 2019 di 34 provinsi.

Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin mengungguli perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Maruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Seorang Perempuan Jurnalis Media Televisi Swasta Diintimidasi Warga

Viral, Video Ribuan Suku Baduy Turun Gunung Kepung Jakarta, Begini Kata Polisi dan Kades Kanekes

Ada Aksi 22 Mei, Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Turun 30 Persen

Jika dibandingkan dengan Pilpres 2014, selisih suara antara Jokowi dan Prabowo mengalami kenaikan. Pada Pilpres 2014, Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla unggul dari Prabowo yang didampingi Hatta Rajasa dengan selisih 8.421.389 suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved