Antisipasi 22 Mei, Hari Ini 33 Perjalanan KA dari Stasiun Gambir Dipindah ke Stasiun Jatinegara
Pengaturan ulang pola operasi untuk 33 nomor KA ini berlaku mulai pukul 05.25 sampai dengan pukul 23.00.
KPU sudah bertindak sesuai koridor hukum yang ada di republik Indonesia.
• Prabowo Subianto Anggap Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 Diumumkan KPU Bersumber Pada Kecurangan
Tak ada pelanggaran apapun yang KPU buat terkait lebih cepatnya waktu pengumuman Pilpres 2019.
Terkait hal itu, KPU pun mengumumkan dasar hukum yang digunakan terkait penetapan lebih cepat dari waktu yang telah digembor-gemborkan sebelumnya.
Akun instagram @kpu_ri memposting pemberitahuan terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu.
'KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir #KPUmelayani #Pemilu2019,' tulis @kpu_ri.
Rupanya pasal 413 ayat (1) KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.
Sehingga sebenarnya tanggal 22 Mei 2019 itu adalah batas akhir penetapan hasil pemilu 2019.
Artinya KPU tak salah apabila mengumumkan lebih cepat dari tanggal 22 Mei 2019.
Sempat Ricuh
Aksi massa menolak hasil Pilpres sendiri terjadi mulai Selasa (21/5) sore hingga malam hari.
Mereka tak mau dibubarkan sehingga dipaksa aparat keamanan untuk membubarkan diri.
Kericuhan pun mulai terjadi di sekitar Gedung Bawaslu RI dan merembet hingga ke pertigaan yang mempertemukan Jalan Wahid Hasyim dan Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Massa dan Polisi juga terlibat bentrok di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Di pasar Tanah Abang, Aparat kepolisian masih terus menembakkan gas air mata.
Massa juga menyerang polisi dengan menggunakan bom molotov.