Pilpres 2019

Mangkir Panggilan Penyidik Polda, Tapi Hadir ke Polda Jenguk Lieus dan Eggi. Ada Apa Amien Rais?

Namun, Amien Rais belum memastikan waktu pemeriksaan keduanya. "(Panggilan) kedua saya datang," tutur Amien.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Amien Rais pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet. 

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

One Way 24 Jam di Tol Trans Jawa, Polisi Akan Kawal Bus AKAP di Jalur Arteri Menuju Jakarta

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Penembakan Misterius di Musi Banyuasin, Korban Ditemukan Tewas dengan 11 Luka Tembakan

Pihak kepolisian membantah penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma terkait dengan pengamanan pengumuman Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang.

Sebelum Lieus Sungkharisma, polisi telah menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum.

“Kami tidak berpikir ke arah sana, yang jelas penyidik memutuskan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan penetapan tersangka terhadap Lieus Sungkharisma telah melalui prosedur yang berlaku.

Polisi menetapkan tersangka terhadap Lieus setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Dia kan melanggar hukum dan kita tetapkan tersangka dan ditangkap," tutur Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Penuhi Panggilan Polisi tapi Ikut Jenguk Eggi Sudjana di Polda Metro, Ini Penjelasan Amien Rais,

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved