Pemilu 2019

Hari Ini MK Mulai Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu 2019, PHPU Pilpres Diprioritaskan

MK membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, mulai Selasa (21/5/2019) hari ini.

Penulis: |
Kompasiana.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, mulai Selasa (21/5/2019) hari ini.

Upaya pelayanan permohonan PHPU 2019 dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

“Sudah 100 persen. Kami sudah menyiapkan sarana, prasarana, petugas. (MK) menyiapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam dalam tiga hari ke depan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

BREAKING NEWS: Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar, Muncul Nama Prabowo Subianto

"Silakan pemohon mengajukan perkara, silakan datang sejak hari ini, MK siap,” sambungnya.

Menurutnya, MK sudah menyiapkan diri, meskipun pihak lembaga penyelenggara pemilu itu membuat kebijakan menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019, lebih cepat satu hari dari jadwal.

“MK menyesuaikan saja, karena KPU bermain di rentang waktu, maka MK harus siap. Masih dalam rentang waktu. Perubahan itu hanya pada fase pengajuan permohonan, nanti proses masih tetap sama sesuai dengan koridor undang-undang,” jelasnya.

Prabowo Subianto: Tidak Ada Niat Kami untuk Makar

Hari ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg), dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada Rabu besok sampai Jumat pukul 24.00 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB.

Luhut Pandjaitan Bilang Purnawirawan Pendukung 02 Banyak yang Belum Pernah Dengar Desingan Peluru

Mengingat, KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB. Berdasarkan hukum acara, ada jangka waktu selama tiga hari mengajukan permohonan.

“Pileg 3X24 jam. Main jam 01.46 WIB dihitung ketemu Jumat. Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan), baru besok (Rabu pengajuan permohonan). Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran),” terangnya.

MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

Permadi Mengaku Beda Pandangan Soal People Power dengan Eggi Sudjana

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Prabowo Akui Berat Tempuh Jalan Anti Kekerasan, Minta Pendukungnya Jangan Balas Jika Dipukul

MK memprioritaskan menyelesaikan permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres) dibandingkan pemilihan legislatif (pileg).

“Untuk Pilpres diprioritaskan, karena undang-undang menyatakan harus selesai 14 hari. MK menyelesaikan Pilpres baru Pileg,” papar Fajar Laksono.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah selesaikan dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto

Pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2019, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak.

Yakni, tak ada syarat jumlah atau persentase selisih perolehan suara antar-calon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Ini Alasan Polisi Tarik SPDP Prabowo Subianto

Syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak. Jadi, tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak.

Sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK, pun masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Penyelesaian PHPU diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh MK.

Satuan Gultor Cuma Bisa Diterjunkan Atas Perintah Panglima TNI

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Sempat Ancam Tutup Mulut, Lieus Sungkharisma Akhirnya Ngomong ke Penyidik dan Mau Makan

Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.

Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Anggota DPD Ini Bersumpah Seret Wiranto dan Prabowo ke Penjara

Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Ijtima Aktivis Bakal Digelar, Jokowi dan Prabowo Diundang

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Rizal Ramli Beberkan Lima Presiden Indonesia yang Tidak Ngotot Mempertahankan Kekuasaan

Dikutip Wartakotalive.com dari hukumonline.com, pada sengketa Pemilu 2014, terdapat 903 perkara PHPU yang diajukan oleh 14 parpol dan partai lokal, 34 perkara PHPU yang diajukan perseorangan calon anggota DPD, dan 1 perkara PHPU pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, prosedur penanganan penyelesaian PHPU 2019 tidak jauh berbeda dengan PHPU 2014.

“Proses penyelesaian sengketa Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 sama saja, tidak banyak berubah. Hanya bedanya saat ini ‘Pemilu Serentak’. Imbasnya mana yang akan diselesaikan lebih dahulu, (sengketa) pileg atau pilpres dulu,” ujarnya.

Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya

Dia menerangkan, secara umum prosedur/proses penanganan penyelesaian sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 tidak banyak perbedaan, hanya regulasinya saja yang berbeda.

Misalnya, pada sengketa Pileg 2014 diatur UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan MK (PMK) No 1 Tahun 2014 jo PMK No 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sedangkan sengketa Pileg 2019 diatur dalam UU No 7 Tahun 2017; PMK No 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan DPRD; PMK No 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD; dan PMK No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini

Secara regulasi dan teknis, MK telah siap menangani penyelesaian sengketa Pemilu 2019.

Misalnya, sistem pengajuan permohonan sengketa pemilu bisa secara online melalui situs MK dengan fasilitas kemudahan mengakses jadwal sidang, tracking perkara semua sudah disiapkan.

MK pun telah melakukan bimbingan teknis kepada parpol, KPU, Bawaslu, para advokat, dan stakeholders terkait.

Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh

“Pada sengketa Pemilu 2014 belum dapat dilakukan secara online. Batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sama-sama 3 x 24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara,” terangnya.

Sementara, jangka waktu penyelesaian sidang sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 pun sama, 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi secara lengkap.

Objek permohonannya pun sama, yakni Keputusan KPU atas hasil perolehan suara pileg yang mempengaruhi perolehan kursi DPR/DPRD, yang menjadi acuan ambang batas 4 persen perolehan suara parpol secara nasional (parliamentary threshold) sesuai bunyi Pasal 414 UU Pemilu.

Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari

Ada pun pemohon dalam sengketa pileg tahun 2014 dan 2019 yakni partai politik peserta pemilu.

Jadi, nanti para caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota yang ingin mengajukan permohonan sengketa hasil, harus melalui partai politik yang mengusungnya.

Tahapan proses sidangnya pun sama, mulai proses pendaftaran permohonan, berkas permohonan diregistrasi; dan penentuan majelis panel.

Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?

Setiap sidang panel pendahuluan terdiri dari tiga majelis hakim yang akan menangani sengketa pileg per provinsi.

Nantinya, parpol peserta pemilu mengajukan permohonannya sengketa per provinsi. Selain sidang panel per provinsi, juga pemeriksaan sidang dibagi per daerah pemilihan (dapil).

Majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa pileg per-provinsi tidak boleh sama dengan daerah asal hakim konstitusi yang bersangkutan.

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Warga Palmerah, Ia Kabur ke Rumah Budenya Setelah Video Viral

“Sidang panel per provinsi tidak boleh satu daerah dengan hakim konstitusi saat memeriksa sengketa pileg. Sengketa Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 pun sama mekanismenya,” terangnya.

Kemudian, sidang panel pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir.

“Hasil dari pemeriksaan sidang panel akan dibahas dalam RPH (untuk menjatuhkan putusan sela),” jelasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved