Permadi Mengungkap Ada yang Menjerumuskannya Saat Diperiksa Soal Ujaran Kebencian dan Makar
Menurut Permadi, ia sebelumnya juga diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus makar dengan terlapor Kivlan Zen.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Benar, tapi tidak seperti yang di video," katanya.
Meski begitu kata Permadi ia tidak ada rencana melaporkan perekam video.
"Tidak perlu."
"Saya biarkan saja."
"Mereka itu bukan delik aduan."
"Kalau polisi anggap itu, ya silahkan periksa," katanya.
Menurut Permadi, ia sebelumnya juga diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus makar dengan terlapor Kivlan Zen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan atas permadi di Ditreskrimsus berdasarkan dua laporan yang masuk ke Mapolda Metro Jaya.
"Ada dua laporan yang kami terima dengan terlapor Permadi. Dan sejak tadi pagi sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus," katanya.
Sebelumnya Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, ke Polda Metro Jaya.
Laporan Gusma tercatat pada nomor LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Pasal yang diterapkan dalam kedua laporan itu adalah pasal UU ITE serta dugaan makar yang masuk Pasal 107 KUHP dan 110 KUHPjuncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.