Permadi Mengungkap Ada yang Menjerumuskannya Saat Diperiksa Soal Ujaran Kebencian dan Makar

Menurut Permadi, ia sebelumnya juga diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus makar dengan terlapor Kivlan Zen.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Politisi Partai Gerindra, Permadi usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait dugaan ujaran kebencian dan makar atas pernyataannya soal revolusi di DPR. 

Politisi Partai Gerindra, Permadi diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait dugaan ujaran kebencian dan makar atas pernyataan soal revolusi di DPR.

Permadi diperiksa sejak pukul 10.00 di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan keluar dari ruangan sekitar pukul 14.30.

Dengan mengenakan pakaian hitam-hitam ia didampingi kuasa hukumnya.

Kepada wartawan yang menunggunya, Permadi menyatakan ia menjawab 15 pertanyaan yang diajukan penyidik saat diperiksa di Ditreskrimsus.

"Ada 15 pertanyaan yang saya jawab dan dinyatakan belum selesai. Saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya minggu depan atau Senin depan," kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Ia menjelaskan dirinya diperiksa penyidik terkait video soal pernyataannya tentang revolusi yang dikatakan Permadi saat bertemu forum rektor di ruang DPR, pada 8 mei 2019 lalu.

"Gara-gara video itu saya diperiksa. Begini, saya ngomong itu di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR dan, selaku Dewan Pembina Gerindra. Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor. Pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup," kata Permadi.

"Karena itu, saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan."

"Mungkin itu untuk menjerumuskan saya."

"Dan, itu ada UU DPR Pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum."

"Dan, saya anggota lembaga pengkajian DPR."

"Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi, itu semua tertutup, sehingga tidak perlu saya jelaskan ke penyidik," papar Permadi.

Permadi menjelaskan, ia berbicara di DPR itu sekitar 20 sampai 25 menit.

"Tetapi, video itu dipotong tidak lengkap, saya sudah mendengarkan," katanya.

Saat ditanya, apakah revolusi yang dimaksudnya di video itu tidak benar, Permadi membantahnya.

"Benar, tapi tidak seperti yang di video," katanya.

Meski begitu kata Permadi ia tidak ada rencana melaporkan perekam video.

"Tidak perlu."

"Saya biarkan saja."

"Mereka itu bukan delik aduan."

"Kalau polisi anggap itu, ya silahkan periksa," katanya.

Menurut Permadi, ia sebelumnya juga diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus makar dengan terlapor Kivlan Zen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan atas permadi di Ditreskrimsus berdasarkan dua laporan yang masuk ke Mapolda Metro Jaya.

"Ada dua laporan yang kami terima dengan terlapor Permadi. Dan sejak tadi pagi sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus," katanya.

Sebelumnya Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, ke Polda Metro Jaya.

Laporan Gusma tercatat pada nomor LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Pasal yang diterapkan dalam kedua laporan itu adalah pasal UU ITE serta dugaan makar yang masuk Pasal 107 KUHP dan 110 KUHPjuncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved