Isu Makar

Lieus Sungkharisma Bertekad Tutup Mulut Saat Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

TERSANGKA kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak akan memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma karena kasus dugaan makar. Lieus diamankan di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi. 

"Ya benar (yang bersangkutan ditangkap)," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dirinya menyebut laporan terhadap Lieus Sungkharisma di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," ucap Argo Yuwono.

Gerakan Kedaulatan Rakyat Digelar pada 20-22 Mei, Menuntut Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan itu bernomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Hendropriyono Siap Pinjamkan 150 Ekor Anjing Terlatih Miliknya untuk Amankan Aksi 22 Mei

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Saat pemeriksaan pertama, Lieus Sungkharisma tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019, karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Amien Rais Bilang Permainan Belum Selesai, Katanya Rakyat Tak Takut Bedil, Meriam, Panser, dan Tank

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Amien Rais Ancam Laporkan Menteri yang Kumpulkan Ahli Hukum ke Mahkamah Internasional

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus  Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.

Surat Wasiat Prabowo Dibacakan Tanggal 21 Atau 22 Mei, Gerindra Klaim Isinya Hal Baik untuk Bangsa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved