Regulasi Tiket Pesawat

Cari Tiket Pesawat buat Mudik, Cek Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Berasarkan Keputusan Menhub

Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pesawat yang berlaku mulai Sabtu (18/5/2019).

Wikipedia.org
BANDARA Soekarno Hatta 

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 2.851.000 dan batas bawah Rp 998.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp 1.613.000 dan batas bawah Rp 565.000

Pangkalpinang-Tanjungkarang Batas Atasnya sebesar Rp 2.262.000 dan batas bawah Rp 792.000

Pangkalpinang-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.296.000 dan batas bawah Rp 454.000

Pangkalpinang-Tanjungpinang Batas Atasnya sebesar Rp 2.105.000 dan batas bawah Rp 737.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 3.717.000 dan batas bawah Rp 1.301.000

Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller lebih dari 30 seat)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.481.000 dan batas bawah Rp 518.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.264.000 dan batas bawah Rp 442.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 1.366.000 dan batas bawah Rp 478.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000 dan batas bawah Rp 891.000

Pangkalpinang-Pekanbaru Batas Atasnya sebesar Rp 1.757.000 dan batas bawah Rp 615.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 1.393.000 dan batas bawah Rp 488.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp 852.000 dan batas bawah Rp 298.000

Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp 2.614.000 dan batas bawah Rp 915.000

Pangkalpinang-Tanjungkarang Batas Atasnya sebesar Rp 1.194.000 dan batas bawah Rp 418.000

Pangkalpinang-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 680.000 dan batas bawah Rp 238.000

Pangkalpinang-Tanjungpinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.111.000 dan batas bawah Rp 389.000

Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 2.188.000 dan batas bawah Rp 766.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.759.000 dan batas bawah Rp 616.000

Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat jet)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 983.000 dan batas bawah Rp 344.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 810.000 dan batas bawah Rp 284.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 930.000 dan batas bawah Rp 326.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 808.000 dan batas bawah Rp 283.000

Pangkalpinang-PekanbBaru Batas Atasnya sebesar Rp 1.166.000 dan batas bawah Rp 408.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 924.000 dan batas bawah Rp 323.000

Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp 1.479.000 dan batas bawah Rp 518.000

Pangkalpinang-Tanjungkarang Batas Atasnya sebesar Rp 736.000 dan batas bawah Rp 258.000

Pangkalpinang-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 445.000 dan batas bawah Rp 156.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 685.000 dan batas bawah Rp 240.000

Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.376.000 dan batas bawah Rp 482.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.515.000 dan batas bawah Rp 530.000. (bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Tiket Pesawat Berasarkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved