Regulasi Tiket Pesawat
Cari Tiket Pesawat buat Mudik, Cek Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Berasarkan Keputusan Menhub
Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pesawat yang berlaku mulai Sabtu (18/5/2019).
Kelima, TBA rute Jakarta-Solo dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB di harga Rp 317.000.
Keenam, TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB di harga Rp 408.000.
Ketujuh, TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB di harga Rp 301.000.
Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.
Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.
Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Untuk data lengkapnya Silahkan Klik di SINI SK Menteri Pergubungan No 106 Tahun 2019.
(bangkapos.com/Kemenhub/Kompas.com)
Berikut Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Pangkalpinang dan Tanjungpandan berdasarkan Kepmen no 106 tahun 2019
Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat)
Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 3.032.000 dan batas bawah Rp 1.061.000
Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 2.552.000 dan batas bawah Rp 893.000
Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.797.000 dan batas bawah Rp 979.000
Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000 dan batas bawah Rp 891.000
Pangkalpinang-Pekanbaru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000