Regulasi Tiket Pesawat

Cari Tiket Pesawat buat Mudik, Cek Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Berasarkan Keputusan Menhub

Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pesawat yang berlaku mulai Sabtu (18/5/2019).

Wikipedia.org
BANDARA Soekarno Hatta 

Kelima, TBA rute Jakarta-Solo dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB di harga Rp 317.000.

Keenam, TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB di harga Rp 408.000.

Ketujuh, TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB di harga Rp 301.000.

Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.

Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Untuk data lengkapnya Silahkan Klik di SINI SK Menteri Pergubungan No 106 Tahun 2019.

(bangkapos.com/Kemenhub/Kompas.com)

Berikut Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Pangkalpinang dan Tanjungpandan berdasarkan Kepmen no 106 tahun 2019

Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 3.032.000 dan batas bawah Rp 1.061.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 2.552.000 dan batas bawah Rp 893.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.797.000 dan batas bawah Rp 979.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000 dan batas bawah Rp 891.000

Pangkalpinang-Pekanbaru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved