Pilpres 2019
UPDATE kasus Dr Ani, ALUMNI UI Mulai Bergerak Tolak Kriminalisasi Dokter, Waka DPR: Saya Ikut Gabung
Wakil Ketua DPR bersama alumni UI mulai bergerak menolak kriminalisasi terhadap profesi dokter. Mereka siap menjadi penjamin Ani Hasibuan
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Berita terkait dukungan dari alumni UI kepada Ani Hasibuan pun merebak dan kemudian dibagikan di akun media sosial.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun ikut mendukung gerakan atau deklrasi alumni UI terkait kasus Ani Hasibuan tersebut.
Dalam cuitan sebelumnya, Fahri Hamzah mengingatkan polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap seorang dokter yang membuat pernyataan atas keahliannya.
@Fahrihamzah May 16 #ArahBaru2019 Retweeted MERDEKA: Kepada yth: @DivHumas_Polri daripada memeriksa dokter ahli saraf Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa IDI yg sdh bikin pernyataan ini.
Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!!
@Fahrihamzah: Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak bOleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena SEMUA KENA DELIK UJARAN KEBENCIAN. Cc: @KomnasHAM
@Fahrihamzah May 16: Kenapa aparat ikut memanaskan suasana ya? Kenapa gak mendukung pencarian fakta untuk menjawab kegelisahan publik ya? Loh yg nanya ini kan majikan..jawab dong...bukan malah majikan ditangkap dan diancam... aneh bin ajaib....! Cc; @KomnasHAM @jokowi
Polisi Panggil Ani Hasibuan
DOKTER ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya.
Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.
• Rumah Dokter Ani Hasibuan, Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian Anggota KPPS Kosong, Tinggal Sopir
• Terungkap Jejak Digital Dokter Gugat Kematian KPPS, Foto dan Video Viral Ungkap Siapa Ani Hasibuan
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• BREAKING NEWS: Polisi Jelaskan Surat Panggilan Ani Hasibuan Dokter Bongkar Kematian Petugas KPPS
UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat atau diundangkan pada era Presiden I RI Soekarno atau Bung Karno.
Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuan atau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.