Pilpres 2019
BREAKING NEWS: Polisi Jelaskan Surat Panggilan Ani Hasibuan Dokter Bongkar Kematian Petugas KPPS
Dr Ani Hasibuan, dokter yang membongkar kematian ratusan petugas KPPS, diancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana di atur dalam UU No 1/1946.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Polisi akhirnya menjelaskan beredarnya surat panggilan kepada Ani Hasibuan, dokter yang membongkar kematian ratusan petugas KPPS. Ani Hasibuan dijerat 5 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun.
POLISI Khusus Polda Metro Jaya memanggil dokter ahli syaraf dr Robiah Khairani Hasibuan atau biasa disebut dr Ani Hasibuan.
Polisi panggil Ani Hasibuan setelah menerima laporan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Alasan Carolus Andre Yulika melaporkan Ani Hasibuan ke polisi karena pernyataan dokter ini dianggap melanggar undang-undang.
Setidaknya ada lima pasal yang bisa 'menjerat' Ani Hasibuan seperti disebutkan dalam surat panggilan tersebut.
• Beredar Surat Polisi Panggil Ani Hasibuan Dokter Bongkar Kematian Anggota KPPS, Dikomen Pimpinan DPR
• Terungkap Jejak Digital Dokter Gugat Kematian KPPS, Foto dan Video Viral Ungkap Siapa Ani Hasibuan
• Dokter Bongkar Mitos Wortel untuk Penglihatan sebagai Awal Kelahiran Buzzer dan Hoax
Carolus Andre Yulika melaporkan Ani ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 dan laporannya tercatat nomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.
Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Ini Rekam Jejak Kegilaan Sugeng si Pemutilasi, & Sikap Anehnya Saat Dihampiri Anjing Pelacak Polisi
Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan itu beredar dan menjadi viral di media sosial dan dikomentari sejumlah netizen, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.
Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.
"Iya betul," ujar Argo Yuwono.
Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ani Hasibuan diminta menghadap penyidik pada hari Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 10:00 WIB.