Keluarga Menolak Makam Anggota KPPS yang Wafat Dibongkar untuk Autopsi, Tak Mau Tambah Sedih
Mendengar kabar itu, pihak keluarga Caiman menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lucky Oktaviano
Sebab hanya dalam waktu tiga hari setelah dilaporkan ke polisi, status laporan yang dituduhkan ke Ani sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tanpa meminta keterangan dahulu dari Ani sebagai saksi dan terlapor.
Dengan naiknya status laporan ke penyidikan, maka polisi sudah memastikan adanya tindak pidana yang terjadi saat penyelidikan dan pada tahap penyidikan saat ini mulai mengumpulkan bukti-bukti, sekaligus menemukan dan menentukan tersangkanya.
"Kami merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan ke Bu Ani ini, oleh polisi. Sebab peningkatan status laporannya dari penyelidikan ke penyidikan sangat singkat atau terlalu cepat," kata Amin.
Amin menuturkan jika sesuai runtutan waktu maka laporan kasus dugaan tindak pidana yang dituduhan ke kliennya dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019 ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian dalam surat panggilan dari polisi ke ibu Ani untuk diperiksa, tertulis tertanggal 15 Mei 2019 dan ditulis pula bahwa panggilan itu adalah dalam rangka penyidikan, bukan penyelidikan," katanya.
"Artinya dalam waktu kurang dari tiga hari, proses hukum sudah menaikkan status laporan penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian Bu Ani diminta hadir untuk diperiksa jadi saksi tanggal 17 ini. Jadi tidak kurang seminggu, semua proses ini dikejar," kata Amin.
Karenanya kata Amin pihaknya menduga kliennya menjadi target untuk ditersangkakan. "Kami duga Ibu Ani jadi target," kata Amin.
Karenanya Amin meminta pihak kepolisian bekerja seobjektif mungkin menangani kasus ini. Ia justru mempertanyakan mengapa kepedulian Ani terkait kematian ratusan petugas KPPS malah dikriminalisasi.
"Kami nggak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini, tapi dikriminalisasi," kata Amin.
Laporkan portal berita
Amin menjelaskan dalam laporan pelapor tindak pidana yang dituduhkan ke Ani Hasibuan adalah pernyataannya di portal berita tamsh-news.com, pada 12 Mei 2019, dalam berita berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal.'
Padahal, kata Amin, Ani Hasibuan tidak pernah membuat pernyataan itu situs tersebut. Karenanya kata dia pihaknya berencana melaporkan situs berita tamsh-news.com ke polisi, terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.
"Jadi pernyataan yang ada di situs itu bukanlah pernyataan atau statement dari klien kami, dokter Ani Hasibuan. Tapi, media portal ini melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One," kata Amin.
Bahkan kata dia Ani Hasibuan juga tidak pernah diwawancara dari pihak portal berita itu.
"Juga tidak pernah jadi narasumber situs itu sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media tersebut" katanya.