Maskapai Penerbangan
Sanksi Cabut Izin Operasi Bagi Maskapai Nasional yang Tidak Turunkan Harga Tiket
Maskapai penerbangan nasional untuk rute domestik wajib turunkan harga tiket pesawat hingga 16 persen
Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Darmin mengatakan, hal ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia meminta, kementerian atau lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
Sanksi Jika Tak Turunkan Harga

Kemenhub meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Jika tak mengindahkan hal tersebut, maskapai bisa saja dicabut izin operasinya oleh Kemenhub.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi. Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
• Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Sebelum Lebaran. Sudikah Kali Ini Maskapai Mematuhinya?
Polana menambahkan, sejauh ini tidak pernah ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah.
Atas dasar itu, dia optimis kali ini para maskapai juga akan menaatinya.
"Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Polana.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu, 15 Mei 2019.
Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen.
Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya", dan "Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Diturunkan 12-16 Persen dan "Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei 2019"