Maskapai Penerbangan
Sanksi Cabut Izin Operasi Bagi Maskapai Nasional yang Tidak Turunkan Harga Tiket
Maskapai penerbangan nasional untuk rute domestik wajib turunkan harga tiket pesawat hingga 16 persen
Seluruh maskapai penerbangan nasional wajib turunkan harga tiket pesawat.
Kewajiban untuk turunkan harga tiket pesawat sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Maskapai wajib turunkan harga tiket pesawat paling lambat pada Sabtu (18/5/2019) pukul 00.01 WIB.
"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
• Dampak Tiket Pesawat Mahal, Pendapatan Bandara Internasional Minangkabau Turun 25 Persen
Menurut Polana, keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat.
Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen.
"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Polana.
• Inilah Orang-orang yang Bersedia Menjaga Jalur Kereta Api Selama 24 Jam
Polana menambahkan, penurunan tarif batas atas ini tentu saja tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan juga On Time Performance.
"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ucap dia.
Aturan soal tiket pesawat ini berlaku untuk maskapai dengan pelayanan full service, medium service, dan no frill atau low cost carrier.
Angka Batas Penurunan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Namun penurunan tarif baru berlaku setelah 15 Mei 2019.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
• Inilah Jadwal Tiket Mudik Kereta Api yang masih Tersedia, Ayo Buruan Pesan Sebelum Kehabisan
• Terowongan Walini 608 Meter Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Tembus Perkebunan Maswati
• Mulai 23 Mei Gerbang Tol Cikarang Utama Tidak Beroperasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.