Jokowi Bebaskan Dua Petani yang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Noor Azis dan Rusmin, dua petani Surokonto Wetan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dibebaskan Presiden Joko Widodo

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN
Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal. 

Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena tindak pidana bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019) dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved